Kabar24.com, JAKARTA - Keluarga korban Wayan Mirna Salihin mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.
Arief Sumarco, suami korban Mirna mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan kekecewaan terkait tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
"Ya kecewa lah, kalau di posisi saya pasti kecewa," kata Arief di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Selain Arief, kerabat Mirna lainnya yang datang ke kantor Jampidum tersebut yakni om korban Yongky, Sandy, dan tante dari perempuan yang diduga meninggal setelah meminum kopi vietnam tersebut.
Adapun, seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan dakwaan dari Jaksa soal pengenaan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Jessica kurungan selama 20 tahun penjara.