Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Penjual Kukang Jawa Diancam Lima Tahun Penjara

Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perdagangan hewan langka melalui aku media social Facebook.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perdagangan hewan langka melalui aku media social Facebook.

Menurut Kanit 3 Sumdaling Dit Reskrimsus Kompol Dedy Anung pihaknya menyelamatkan enam kukang jawa dari dua orang tersangka ARM dan FS yang diketahui menyimpan, memiliki, dan memperdagagkan hewan langka dan dilindungi tersebut.

Menurut Dedy, kukang tersebut didapatkan dari pengepul di Sumatra yang saat ini sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

“Untuk jaringan pemburu ada di Sumatra, dikumpulkan di Lampung dan dari Lampung dioper untuk dijual secara online dan rumahan,” Rabu (5/10/2016).

Dedy mengatakan, para tersangka membeli kukang tersebut seharga  Rp100 ribu –Rp150 ribu per ekornya untuk kemudian dijual seharga Rp300 ribu –Rp400 ribu.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan ancaman hukuman kegiatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990

Dalam pasal 21 ayat 2 huruf a menyatakan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Pasal 40 ayat 2 menyatakan barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dan 2 serta pasal 33 ayat 3 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper