Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalur KA Trans Sumatra Dikhawatirkan Ganggu Alutsista TNI

Pemerintah Provinsi Riau mengkhawatirkan jalur kereta api trans Sumatra mengganggu alat utama sistem pertahanan (alutsista) karena jalur tersebut berdekatan dengan Detasemen Peluru Kendali di Dumai, Riau.
rel kereta api./Antara
rel kereta api./Antara

Kabar24.com, PEKANBARU-- Pemerintah Provinsi Riau mengkhawatirkan jalur kereta api trans Sumatra mengganggu alat utama sistem pertahanan (alutsista) karena jalur tersebut berdekatan dengan Detasemen Peluru Kendali di Dumai, Riau.

Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Riau Bidang Ekonomi Masperi mengkhawatirkan getaran kereta api dapat menyebabkan ledakan. Karena jarak jalur kereta api dengan Detasemen Rudal Dumai hanya 500 meter.

"Kami perlu mengkaji ulang untuk mengetahui apa jalur tersebut mengganggu alutsista di Detasemen Rudal Dumai. Jika, menganggu, jalur tersebut akan dirancang lebih jauh," katanya, Jumat (6/10/2016).

Dia mengatakan saat ini pembicaraan terkait hal itu sudah disampaikan dengan pihak Kementrian Pertahanan dan Kementrian Perhubungan. Kajian ulang tersebut akan selesai pada November 2016.

Pemerintah masih berupaya mengatasi persoalan lahan lainnya. Hingga kini, ganti rugi lahan pembangunan rel kereta Api trans Sumatra Pekanbaru Dumai masih belum terselesaikan. Pembangunan rel kereta api trans Sumatra Dumai-Pekanbaru menelan baiay Rp302 miliar yang bersumber dari APBN 2016.

Kepala Dinas Perhubungan Riau Rahmad Rahim mengatakan pemprov masih menggesa pembahasan jalur kereta ini, salah satu kendala utamanya yaitu pembebasan lahan.

“Masalah utama yang kami hadapi itu pembebasan lahan jalur kereta api Pekanbaru – Dumai, yang sudah berjalan itu pemprov telah keluarkan SK pembebasan lahan di daerah Dumai,” katanya.

Rahmad mengatakan kawasan yang sudah dilepaskan kawasan hutannya oleh Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (LHK) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.

Lahan yang sudah dilepaskan status hutannya dalam RTRW tersebut itu sudah di Perdakan. Karena menurut aturan yang berlaku, untuk bisa dilakukan pembangunan, lahan yang sudah lepas status kawasan hutannya harus memiliki payung hukum Perda dari daerah.

Untuk menyelesaikan masalah ini pemda sedang berupaya membahas dengan Kementerian Perhubungan, sehingga solusi yang diharapkan bisa diberikan oleh pemerintah pusat.

Selain itu bila masalah ini selesai, pemda bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam pembangunan proyek jalur kereta yaitu SK penentuan lokasi jalur yang akan dibangun.

Pemprov juga akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bila penentuan lokasi telah ditetapkan dan dapat segera dilakukan pembebasan lahan.

“Kami harap proses ini bisa berjalan dengan baik dan proyek pembangunan jalur kereta api Pekanbaru – Dumai ini dapat terealisasi,” katanya.

Adapun jalur kereta api Sumatra ini terhubung dari Sumut ke Riau, hingga ke provinsi tetangga di Jambi.

Dari catatan pemprov jalur kereta itu diantaranya Pekanbaru – Taluk Kuantan – Muaro sepanjang 164 kilometer, Pekanbaru – Jambi 350 kilometer, Rantau Prapat – Duri – Dumai 249 kilometer, dan Duri – Pekanbaru 90 kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper