Bisnis.com, JAKARTA - Pihak berwenang telah menyatakan berkas tiga tersangka jaringan vaksin palsu telah lengkap. Berkas tersebut masing-masing atas nama Sutarmin, Irnawati, dan Mirza. Tiga tersangka tersebut diduga melanggar pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
"Berkas perkara vaksin palsu sebagian sudah P21, dengan tersangka STM, MZ, dan IN," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Agung Setya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/10/2016).
Adapun penetapan P21 untuk berkas tersangka lain, yakni sebanyak 22 orang, kata dia, masih menunggu penanganan jaksa penuntut umum.
Pihak kepolisian telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka peredaran vaksin palsu. Puluhan tersangka itu merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, dokter dan bidan.
Tersangka Irnawati, diketahui berperan sebagai pemasok botol bekas untuk vaksin palsu. Perempuan yang berprofesi sebagai perawat itu bertugas mengumpulkan botol bekas dan menjualnya kepada tersangka pembuat vaksin palsu lainnya.
Sedangkan, Mirza dan Sutarman yang merupakan pasangan suami-istri berperan sebagai distributor vaksin palsu di Jawa Tengah.
Kasus itu terbagi dalam empat berkas. Berkas pertama terdiri dari tujuh tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat Abdurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Irnawati, dan Irmawati.
Berkas kedua, terdiri dari Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter I, dokter Harmon, dokter Dita. Adapun berkas ketiga adalah tersangka Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD. Berkas keempat, terdiri dari Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda.