Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutusakan untuk melakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Kendati demikian, masih ada kemungkinan untuk DOB dibentuk.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan arahan terakhir memang pembentukan DOB masih moratorium. Namun, pemerintah juga mengkaji beberapa hal kemungkinan-kemungkinan yang ada.
"Sehingga dengan demikian kalau memang diperlukan tentunya bisa saja, tetapi sampai hari ini masih moratorium. Dan kalau memang ada daerah otonomi baru, Mendagri diminta untuk mengkaji dulu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/10/2016).
Dia berpendapat pengecualian bisa saja dilakukan jika memang luar biasa dan memang sudah waktunya dibutuhkan. Namun, jika pemekaran daerah hanya karena ada keinginan orang untuk menjadi bupati, walikota, gubernur, maka tidak perlu dikecualikan.
Pasalnya, dia menilai jika pemekaran dilakukan maka beban biayanya nanti akan berat dan hal tersebut terbukti dari beberapa daerah yang dibentuk pada waktu dahulu yang ternyata secara pemerintahan masih sangat bergantung pada pemerintah pusat.
Pramono menjelaskan kriteria mendesak dan penting tersebut selain persoalan pemerintajan dan ekonomi, juga termasuk persoalan-persoalan yang menyangkut stabilitas politik nasional. "Kalau memang ada [pemekaran], ya pasti pendekatannya begitu," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menunda menindaklanjuti usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dengan alasan faktor keuangan yang dinilai akan membebani daerah induk.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta maaf terhadap aspirasi yang muncul di sejumlah daerah untuk mengajukan usulan pembentukan DOB karena pemerintah belum bisa menindaklanjuti usulan tersebut.
“Kami sampaikan mohon maaf bahwa pemerintah belum bisa menindaklanjuti aspirasi mengenai usulan DOB maupun persiapannya,” katanya.
Adapun, saat ini sudah ada 213 usulan pembentukan DOB. Tjahjo menegaskan meskipun tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi pembentukan DOB itu akan membebani daerah induk.
Padahal, lanjutnya, daerah-daerah sedang melakukan pengetatan anggaran sehingga tidak memungkinkan apabila anggarannya dipotong untuk DOB.
“Daerah induk tidak mungkin dipotong lagi, dengan penghematan ini kemudian penundaan program yang harusnya akhir tahun akan masih dipersiapkan tahun depan tidak mungkin dipotong untuk membiayai Daerah persiapan,” ujarnya.
Menurutnya, daerah sedang mengetatkan anggarannya maka tidak mungkin satu kabupaten/kota dipecah lagi lalu anggaran induk dibagi dua.
Oleh karena itu, kalau ada pengajuan DOB maka akan mengajukan anggaran baru sedangkan kondisi fiskal dalam negeri sedang melakukan pengetatan dan efisiensi.