Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Kota Padang memasang stiker tanda belum membayar pajak untuk sebuah hotel berbintang di Kota Padang, yakni Hotel Aliga.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Padang Adib Alfikri mengatakan langkah tersebut merupakan teguran kepada wajib pajak dan upaya meningkatkan penerimaan daerah tersebut.
“Jadi, Hotel Aliga ini termasuk yang menunggak pembayaran pajak. Semua proses sudah kami lakukan, mulai dari teguran, peringatan, hingga panggilan juga tidak diindahkan. Terpaksa hotel ini dipasangi stiker tanda belum melunasi pembayaran pajak,” katanya, Rabu (28/9/2016).
Adib mengatakan tunggakan pajak Hotel Aliga sejak Februari hingga September tahun ini mencapai Rp281 juta belum termasuk denda.
Menurutnya, pemasangan stiker itu dalam konteks pembinaan bagi pengusaha hotel di daerah, agar patuh terhadap kewajibannya, sebelum dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan pencabutan izin.
“Ini dalam konteks pembelajaran bagi pengusaha hotel. Kami minta patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengharapkan pemilik Hotel Aliga yang menunggak pajak sebesar Rp281 juta, segera melunasi tunggakan. Begitu juga dengan pengusaha lainnya diharapkan mematuhi peraturan dengan membayarkan kewajibannya.