Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan anggotanya ke NTB guna melakukan pemeriksaan terhadap Gatot Brajamusti atas kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Sebelumnya, pihak kepolisian menemukan dua hewan langka yakni harimau sumatra dan elang jawa dalam penggeledahan di kediaman Gatot di Pondok Pinang, Pondok Indah.
"Penyidik berangkat ke NTB pagi tadi. Gatot akan menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi," terang Dir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran, Kamis (29/9/2016).
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan sang guru spiritual dalam beberapa kasus yang menjeratnya yakni kepemilikan senjata, narkoba, dan kepemilikan satwa dilindungi.
"Kami menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka karena terbukti menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo beberapa waktu lalu.
Salah satu hewan langka yang ditemukan di kediaman Gatot yaitu harimau sumatera ditemukan dalam keadaan telah diawetkan.