Kabar24.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akan menertibkan baliho di Jembatan Penyeberangan Orang karena tidak ingin terjadi kasus seperi JPO yang roboh di Pasar Minggu Jakarta.
Firdaus, Wali Kota Pekanbaru, mengatakan baliho yang berada di atas JPO melanggar regulasi yang ditertibkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yakni melebihi 100x25 cm.
"Saya sudah perintahkan dinas terkait agar baliho di atas JPO ditertibkan. Ini bentuk antisipasi kita untuk mencegah musibah seperti yang terjadi di Jakarta," kata Firdaus, Selasa (27/9/2016).
Sebelum ditertibkan, Firdaus meminta pihak swasta berinisiatif menanggalkan baliho yang berada di atas JPO. Karena jika ada insiden, pihak pengelola baliho juga dimintai pertanggungjawaban.
Dalam SK menteri PUPR disebutkan bahwa bangunan yang diperbolehkan melintangi jalan itu hanya untuk rambu-rambu penunjuk arah kota. Larangan adanya baliho baru diperhatikan Pemkot Pekanbaru setelah 4 tahun diabaikan.
Beberapa jembatan penyeberangan di Kota Pekanbaru yang terlihat memiliki baliho dengan ukuran besar ada di Jalan Soekarno-Hatta muka Mall SKA, Jalan Jenderal Sudirman di depan gedung Seni Idrus Tintin dan di depan Ramayana kota, Jalan Nangka dan terakhir jembatan penyebrangan yang berada di depan Retail Giant jalan HR Soebrantas, Panam.
Beberapa JPO tersebut juga banyak ditemukan pedagang kaki lima yang berjualan.
Firdaus juga akan menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan pedagang kaki lima yang ada di JPO karena hal ini juga dapat menyebkan kecelakaan.