Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diminta untuk bijaksana dan tidak mengintervensi hukum dalam kasus peredaran vaksin palsu.
"Saya sangat tidak setuju bila IDI menekan-nekan aparat, dengan menyatakan membela mati-matian dokter yang tersangkut vaksin palsu," kata Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, Marius Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/9/2016).
Sebagai organisasi, menurutnya IDI tidak berhak membela para dokter yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut. Hal itu, imbuhnya, merupakan sepenuhnya kewenangan pihak penegak hukum.
Adapun prosedur yang diterapkan dalam dunia medis adalah, jika seorang dokter diduga melakukan pelanggaran maka harus diproses melalui Konsil Dokter Indonesia, melalui mekanisme sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Organisasi profesi, tidak berhak memutuskan, yang berhak memutuskan etik itu, Konsil Kedokteran Indonesia. Harus ada proses hukum juga," ujarnya.
Sejumlah doter memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat kasus itu terungkap, yakni pada Juli lalu IDI memang sempat mengatakan untuk membela seluruh anggotanya yang terlibat.
Menurut Marius, IDI juga harus bersikap objektif dalam melakukan sebuah penilaian kasus, serta rela menyerahkan tanggungjawab penanganan kepada pihak berwajib.
Kasus Vaksin Palsu, IDI Diminta Tidak Intervensi
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diminta untuk bijaksana dan tidak mengintervensi hukum dalam kasus peredaran vaksin palsu.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
54 menit yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
3 jam yang lalu