Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terkait pembatalan 3.143 Peraturan Daerah yang dilakukan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Permohonan uji materi itu dilakukan karena pihak pemohon yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum dan Konstitusi menganggap, pembatalan perda itu bukan ranah pemerintah pusat.
"Pembatalan perda yang dilakukan pemerintah pusat merupakan kewenangan yang inkonstitusional," kata Saifudin Firdaus selaku Ketua Umum FKHK di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Dia mengatakan, sesuai dengan Pasal 24A UUD Tahun 1945, pembatalan tersebut mestinya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Karena itu, untuk memastikan konstitusionalitas kewenangan tersebut, mereka kemudian mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mereka menengarai, pencabutan ribuan perda itu telah membuat kerugian bagi banyak pihak, termasuk pemerintah daerah (Pemda). Misalnya, pendapatan daerah menyusut, ketidakpastian hukum bagi investor, menciptakan perdebatan konstitusionalitas atas pembatalan Perda, dan menciptakan kebingunan di kalangan masyarakat.
Adapun agenda sidang hari ini, para pemohon akan menyerahkan perbaikan materi permohonan mereka, setelah sebelumnya dikoreksi oleh hakim konstitusi.