Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal meminta penjelasan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat soal penetapan Farizal, oknum jaksa Kejati Sumbar yang diduga terkait suap pengurusan perkara kuota impor gula di Sumbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, penjelasan itu musti dilakukan untuk mengetahui seluk beluk perkara yang menjerat oknum jaksa itu.
"Hari ini, kami akan mengonfirmasi ke Kejati Sumbar terkait kejadian tersebut," kata Barita di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Dia sangat menyesalkan, kejadian tersebut bisa terjadi, pasalnya enangkapan itu dilakukan di tengah upaya untuk mereformasi tubuh kejaksaan.
Penangkapan Farizal sendiri berkaitan dengan perkara suap Ketua DPD RI Irman Gusman. Hanya saja, suap yang ditujukan kepada oknum jaksa itu berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Adapun dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga empat orang tersangka. Keempat orang itu yakni Xaveriandy Sutanto, Farizal, Irman Gusman, dan Memi.