Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan satu lagi WNI yang disandera kelompok separatis Filipina, Abu Sayyaf, sedang dalam proses pembebasan setelah tiga sandera lainnya dibebaskan pada Minggu (18/9/2016) dini hari waktu setempat.
"Mudah-mudahan malam ini bisa lepas satu (orang lagi). Kemarin yang tiga sudah pasti (bebas), yang satu ini mudah-mudahan," ujar Menhan saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma seusai kembali dari Filipina, Minggu malam.
Menhan mengaku seharusnya menunggui proses pembebasan sandera, tetapi dia tidak bisa berlama-lama di Filipina karena harus mengurus pekerjaan di Ambon.
Menurutnya, pembebasan tiga WNI dan satu warga negara Norwegia merupakan hasil koordinasi pemerintah Filipina dan Moro National Liberation Front (MNLF) pimpinan Nur Misuari yang membantu proses negosiasi pemerintah dengan Abu Sayyaf.
Menhan juga menegaskan tidak ada uang tebusan dari pemerintah yang dibayarkan kepada Abu Sayyaf dalam proses pembebasan ini.
"Yang jelas pemerintah Indonesia dan Filipina tidak boleh mengeluarkan satu sen pun untuk tebusan. Kalau pun ada (uang) dari pihak keluarga atau simpatisan untuk operasional pembebasan di sana ya mungkin saja, tetapi saya tidak tahu dan tidak mau tahu," ungkapnya.
Ketiga sandera yang dibebaskan yakni Lorens Lagadoni Koten (34), Teodorus Kopong Koten (42), Emanuel Arakian Maran (46). Para pria asal Nusa Tenggara Timur itu merupakan anak buah pukat tunda LD/114/5S milik Chia Tong Len yang diculik di perairan Lahad Datu, Malaysia, Juli lalu.
Saat ini mereka berada di Zamboanga, Mindanao, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, dan telah diserahkan oleh Menhan kepada pihak KBRI Indonesia di Filipina. Pemulangan ketiga WNI tersebut akan segera dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Usai Bebaskan 3 Sandera, Abu Sayyaf akan Bebaskan 1 Tawanan WNI
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan satu lagi WNI yang disandera kelompok separatis Filipina, Abu Sayyaf, sedang dalam proses pembebasan setelah tiga sandera lainnya dibebaskan pada Minggu (18/9) dini hari waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik
45 menit yang lalu