Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK TANGKAP IRMAN GUSMAN: CV Semesta Jaya Tak Terdaftar Sebagai Importir Gula

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis (kanan) berbincang dengan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) sebelum mengikuti Sidang Paripurna Luar Biasa kelima, di Jakarta, Rabu (13/4/2016)./Antara-M Agung Rajasa
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis (kanan) berbincang dengan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) sebelum mengikuti Sidang Paripurna Luar Biasa kelima, di Jakarta, Rabu (13/4/2016)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, BANDAR LAMPUNG - Penangkapan Ketua DPR Irman Gusman membuka sejumlah hal terkait "permainan" impor pangan.

Seperti diketahui, Ketua DPD RI ditangkap KPK terkait masalah impor pangan, dalam hal ini, impor gula yang melibatkan CV SB.

Ternyata, menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, CV Semesta Berjaya tidak terdaftar sebagai importir gula sehingga tidak bisa bebas impor komoditas strategis itu karena sebelumnya harus mendapat izin dari Kementerian Perdagangan.

"Saya pun tidak tahu dan agak kaget juga. Kita urut-urut kok ada CV bisa jadi importir dan saya tidak tahulah untuk yang seperti itu serta agak aneh saja," kata Mendag Enggartiasto kepada pers saat meninjau sejumlah pasar di Bandar Lampung, Minggu (18/9/2016).

Hal itu disampaikan Enggar menanggapi tertangkapnya Ketua DPD Irman Gusman oleh KPK terkait dugaan suap terkait kuota impor gula.

Menurut Mendag, untuk penyaluran gula impor seharusnya melibatkan Bulog dan izin impor hanya bisa diberikan oleh Kementerian Perdagangan.

Menurut Mendag, untuk realisasi impor gula, Kemendag dan Bulog terus berkoordinasi sehingga mengetahui jumlah yang didistribusikan seperti untuk operasi pasar dan prioritas untuk Jabodetabek, bukan Sumatera Barat.

Terkait dengan CV Semesta Berjaya yang diduga menyuap Ketua DPD, Enggartiasto mengatakan, perusahaan itu tidak terdaftar sebagai importir.

"Tidak ada dalam daftar. Saya sudah cek segera malam itu begitu ada berita," katanya.

Dia menegaskan, impor beberapa komiditas harus ada izin dari Kemendag." Dan saya awasi langsung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper