Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS FREDDY BUDIMAN: Jika Terbukti, Kejaksaan Agung Bakal Berikan Sanksi Tegas

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksanya yang diduga memainkan perkara terhadap terpidana mati kasus narkoba bernama Teja.
Dokumentasi terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman (kiri), saat menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016)./Antara
Dokumentasi terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman (kiri), saat menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksanya yang diduga memainkan perkara terhadap terpidana mati kasus narkoba bernama Teja.

Sanksi tersebut bakal diberikan setelah tim pencari fakta kejaksaan benar-benar menemukan dugaan keterlibatan anak buahnya tersebut.Teja sendiri diduga memiliki keterkaitan dengan gembong narkoba Freddy Budiman.

"Kalau benar ada jaksa saya main-main dengan jaringan narkoba, saya pastikan akan tindak tegas. Kalau memang salah ya saya proses," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Secara tidak langsung, Jaksa Agung juga sempat menyinggung tim dari polri tersebut.Menurutnya yang  seharusnya dituntaskan terlebih dahulu adalah pokok kasusnya. "Jangan yang digaruk kepala, yang kena kakinya,' terangnya.  Kejaksaan, kata dia, hanya menerima limpahan  berkas perkara dari kepolisian. Sedangkan proses penyidikan awalnya dari kepolisian.

Sebelumnya, dalam keterangan persnya kemarin, tim TPF dari mabes Polri memaparkan hasil temuannya terkait dugaan aliran dana gembong narkoba Freddy Budiman ke sejumlah aparat penegak hukum.

Dalam pemaparan itu, mereka menemukan indikasi permainan yang dilakukan seorang jaksa terhadap terpidana mati kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi  bernama Teja. Teja diduga memiliki keterkaitan dengan Freddy Budiman. Untuk menutupi peranan Freddy, dia pun disuruh berganti nama menjadi Rudy.

Tim pencari fakta itu memaparkan, dalam kasus itu jaksa yang dimaksud diduga meminta uang kepada Teja untuk mengubah pasal hukumannya. Hanya saja lantaran tak ada uang, terpidana tersebut tetap dihukum mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper