Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rohadi Akui Terima Rp300 Juta Dari Pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengakui menerima Rp50 juta dan Rp250 juta dari pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait perkara asusila Saipul Jamil.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6)./Antara
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengakui menerima Rp50 juta dan Rp250 juta dari pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait perkara asusila Saipul Jamil.

"Empat hari kemudian, bunda (panggilan Rohadi kepada Bertha) telepon agak siang, katanya 'Dek bunda udah di parkiran', padahal bunda tidak di parkiran tapi agak di jalan di kantor KPU, saya lihat nomor polisi Bunda dan mobil Bunda pakai Pajero. Saya datangi lalu kata Bunda 'Ini dek yang kemarin, tutup pintu langsng berangkat, itu ternyata uang Rp50 juta dan saya simpan di atas," kata Rohadi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Rohadi menjadi saksi untuk ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang bersama-sama dengan Berthalina dan Samsul Hidayatullah didakwa menyuap Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp250 juta untuk hakim Ifa Sudewi sehingga mempengaruhi putusan perkara Saipul.

Akrab Awalnya, pada 12 April setelah perkara dilimpahkan, Bertha datang ke PN Jakut. Pegawai pengadilan itu sudah akrab dengan Bertha karena Bertha adalah istri hakim tinggi Jawa Barat Karel Tupu yang pernah bertugas sebagai hakim di PN Jakut.

"Waktu itu Bu Bertha datang ke ruangan saya, lalu dia ngobrol-ngobrol dengan pegawai lain dan mengatakan dia jadi pengacara Saipul. Lalu saya turun ke bawah untuk mengecek berkas Saipul di ruang panitera pengganti. Saya tanya berkas Saipul Jamil dan dijawab staf bagian register pidana berkasnya baru turun namanya dan ada di tumpukan No 2. Saya buka halaman pertama, ada penetapan hakim yang dan yang ditunjuk Ibu wakil, namanya Ibu Ifa, lalu saya tutup lagi berkasnya dan temui Bu Bertha lalu saat sudah agak senggang saya sampaikan 'Bunda mending Bunda pilih hakim saja', ditanya 'Siapa dek?', saya jawab 'Bu wakil saja bunda', padahal saya sudah tahu ada penunjukkan penetapan itu. Lalu Bunda tanya 'Itunya berapa dek?', 'Ya 50 lah bunda', 'OK dek', langsung dia turun," jelas Rohadi.

Menurut Rohadi, uang itu adalah untuk pemilihan hakim yang menyidangkan Saipul.

"Versi bunda uang itu untuk pemilihan hakim. Tapi senyatanya sudah ada pemilihan hakim, dan uangnya untuk saya sendiri," jawab Rohadi.

Uang itu menurut Rohadi digunakan untuk keperluannya sehari-hari.

"Uang itu tidak ada untuk siapa-siapa, hanya untuk saya. Uang ada yang digunakan untuk keperluan sehari-hari, ada sisa yang disita KPK," ungkap Rohadi.

Selain uang Rp50 juta, Rohadi juga kembali mendapatkan Rp250 juta seusai putusan dan diberikan pada 15 Juni 2016.

"Sebelum putusan saya tidak ada ketemu lagi dengan bunda tapi lewat telepon ada membicarakan, kebanyakan mengenai lamanya putusan yang akan dijatuhkan kepada Saipul Jamil," ungkap Rohadi.

Rohadi selanjutnya menebak bahwa putusan Saipul adalah selama tiga tahun penjara dan untuk itu Bertha pun memberikan Rp250 juta kepada Rohadi di depan sebuah universita di Sunter pada 15 Juni 2016.

"Bu Bertha minta satu tahun (penjara) dan kalau bisa lebaran sudah di rumah, saya tidak punya kewenangan untuk itu pak," ungkap Rohadi.

Selain terkait Saipul, Bertha juga pernah mengonsultasikan perkara lain ke Rohadi.

"Dia bahas perkara Saipul tapi ada perkara perceraian yang sudah setahun tidak kembali berkasnya lalu saya sarankan tulis surat saja ke MA," tambah Rohadi yang sudah menjadi panitera penggati sejak 2002 itu.

Perbuatan Bertha, Kasman dan Samsul diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper