Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang lisensi merek Cap Kaki Tiga di Indonesia PT Kino Indonesia Tbk. memastikan produk larutan penyegar tersebut tetap beredar di Indonesia dengan nama merek dan logo yang sama.
Perusahaan berkode emiten KINO ini akan tetap melanjutkan bisnisnya terkait dengan produksi, distribusi dan penjualan produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga.
Hal ini merupakan respons perusahaan perihal putusan Mahkamah Agung Nomor 85K/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No 582K/Pdt.Sus-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2013 jo Putusan Pengadilan Niaga No 66/Merek/2012/PN.Jkt.Pst .
Putusan tersebut pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik perusahaan asal Singapura Wan Ken Drug Co.Pte.Ltd. di Indonesia.
Putusan itu juga memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Niaga dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Ditjen KI.
Direktur Keuangan Kino Indonesia Peter Chayson mengatakan pihaknya masih berhak dan sah untuk menjual dan mendistribusikan merek Cap Kaki Tiga.
Pasalnya putusan MA tidak menyebutkan adanya larangan untuk menggunakan logo Cap Kaki Tiga yang diklaim mirip dengan ikon salah satu negara bagian di Inggris, Isle of Man.
“Putusan tersebut tidak berpengaruh kepada bisnis perusahaan. Tidak ada larangan produk Cap Kaki Tiga untuk beredar di pasar, apalagi ditarik dari pasar. Entah itu pernyataan penarikan dari mana sumbernya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (15/9/2016).
Dia menuturkan, poin utama dalam putusan MA tersebut hanya mencoret registrasi sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga di Indonesia. Kendati merek Cap Kaki Tiga sudah tidak terdaftar di Indonesia per 2 September 2016, Kino Indonesia melalui Wan Ken Drug tidak berniat melakukan registrasi ulang.
Menurutnya, penghapusan registrasi itu tidak ekuivalen dengan pelarangan beredarnya sebuah produk. Putusan MA juga tidak memberikan hak kepada pihak tertentu seperti Ditjen KI maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan tindakan penarikan produk di pasar.
“Kami tidak dilarang untuk menggunakan logo tersebut sehingga produk kami tidak bisa ditarik begitu saja. Cap Kaki Tiga masih akan eksis di Indonesia,” ujarnya.
Peter mengungkapkan perusahaan merupakan pemegang lisensi dari Wan Ken Drug. Oleh karena itu, keputusan Wan Ken Drug untuk mempertahankan logo yang sama, akan diikuti oleh pemegang lisensi.
Direktur Utama Kino Indonesia Harry Sanusi tidak membenarkan bahwa produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga terancam ditarik dan dilarang beredar di pasar. Putusan MA sama sekali tidak melarang produksi, distribusi dan penjualan produk tersebut di Indonesia.
Dia menambahkan produk Cap Kaki Tiga tidak hanya diproduksi, didistribusikan dan dijual di Indonesia seperti yang diklaim oleh penggugat. Cap Kaki Tiga, lanjutnya, telah beredar di Malaysia dan Singapura sejak 1937, sedangkan di Indonesia mulai 1980.
“Saat ini Cap Kaki Tiga telah dijual di Thailand, Brunei, Srilanka, India dan negara lain. Dengan demikian, pernyataan produk Cap Kaki Tiga hanya dijual di Indonesia adalah tidak benar,” ungkapnya.
Respons Ditjen KI
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual Fathlurachman mengatakan langkah Kino Indonesia untuk melanjutkan peredaran produk sebenarnya sah-sah saja. Hal itu dapat dilakukan sepanjang tidak ada pihak yang melarang penggunaan logo dan memerintahkan secara resmi untuk menarik produk di pasar.
“Selama tidak ada pihak yang melarang dan merasa dirugikan, Kino Indonesia masih tetap bisa menjual dan mendistribusikan Cap Kaki Tiga,” katanya kepada Bisnis, Kamis (15/9).
Hal ini, lanjut dia, lain cerita apabila ada lembaga dan pihak tertentu yang melarang menggunakan merek Cap Kaki Tiga dan mengajukan adanya penarikan produk di pasar.
Fathlurachman menambahkan pihaknya sebagai turut tergugat telah mematuhi isi putusan MA untuk mencoret merek Cap Kaki Tiga karena terindikasi adanya kesamaan pada pokoknya dengan ikon negara bagian Isle of Man.
Menurutnya, kewenangan Ditjen KI hanya sampai pada aksi tersebut. Adapun dampak hukum dari pencoretan tersebut adalah Cap Kaki Tiga tidak memiliki sertifikat merek terdaftar di Indonesia.
“Kalau mau mereknya kembali terdaftar di Indonesia, ya mereka harus registrasi ulang dengan tanpa logo atau mengganti logonya. Karena jika mengajukan logo yang sama, sudah pasti kami akan tolak,” tuturnya.
Kasus ini bermula dari gugatan warga negara Inggris bernama Russel Vince kepada Wan Ken Drug. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini digugat karena memakai merek dagang Cap Kaki Tiga di Indonesia, yang memiliki kesamaan dengan logo bendera negara bagian Isle of Man.