Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk yang kesekian kalinya kembali mengunjungi KPK dalam rangka menjalin kerjasama dengan lembaga anti rasuah tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya yang didampingi oleh pejabat eselon 1 KLHK mengungkapkan konsultasi kali ini berkenaan dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan terkait dengan perambahan dan kebakaran.
“Saya jelaskan lagi soal modus metamorfosis perizinan hutan lindung sampai bisa disahkan izin tata ruang. KPK sudah sejak lama lakukan kajian dan kami sudah kerjasama dalam gerakan penyelamatan SDM. Saya minta untuk terus bisa konsultasi terutama beberapa hal secara internal harus kita selesaikan seperti batas hutan, pengukuhan, clean and clear perizinan hutan. Ini sifatnya konsultatif dan kami sudah mendapatkan ruang konsultasi ini secara berlanjut,” ujar Siti di gedung KPK, Rabu (14/3/2016).
Siti juga mengungkapkan pihak KPK pun menyambut baik bahwa pertemuan akan fokus pada pencegahan dari pihak Pemerintah bisa berjalan baik. Hal ini penting, mengingat keterbukaan Pemerintah dan perizinan akan berkorelasi dengan perbaikan tata kelola kehutanan. “Yang paling penting adalah kesadaran aparat untuk terbuka dalam perbaikan perizinan sebab ada izin diberikan bupati namun kembali minta izin ke kehutanan,” lanjut Siti.
Sementara itu, Komisioner KPK Laode M. Syarif membenarkan pernyataan Siti bahwa perlu ada perbaikan dalam tata kelola kehutanan khususnya sistem perizinan.
Laode menyebut kasus-kasus kejahatan kehutanan termasuk perambahan dan kebakaran hutan terkait dengan tindak pidana korupsi. Hal itu berdasarkan pad kajian KPK mengenai kehutanan.
"Di mata KPK berdasarkan kajian terdahulu memang kita tidak bisa memungkiri salah satu modus kejahatan berhubungan dengan tindak pidana kehutanan dan perizinan itu mungkin ada kaitan dengan tindak pidana korupsi," katanya.
Meski demikian, Laode juga menyatakan pihaknya tak bisa serta merta mengusut dugaan korupsi di sektor kehutanan. Dikatakan, KPK harus mendalami lebih jauh terkait hal tersebut.
"KPK tidak bisa gegabah sebab harus bertindak dengan bukti cukup dan pendalaman lain," katanya.Lebih lanjut, sektor kehutanan merupakan salah satu fokus KPK karena kerugian negara akibat salah tata kelola mencapai triliunan rupiah. Dirinya mencontohkan kasus-kasus yang menjerat dua Gubernur Riau, yakni Annas Maamun dan Rusli Zainal serta Bupati Palalawan, Tengku Azman Jaafar; Bupati Siak, Arwin AS; dan Bupati Kampar, Burhanuddin Husein.
Dikatakan, dua Gubernur dan tiga Bupati di Riau itu tersandung kasus korupsi yang berhubungan dengan tata kelola dan perizinan di sektor kehutanan. "(Kasus-kasus di Riau) itu perlu dijadikan pengalaman yang tidak baik agar hal sama tidak terjadi juga di daerah lain dan itu yang akan di follow-up sama bu Menteri," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Komisioner KPK itu menyebutkan pihaknya akan membentuk tim khusus yang menangani sektor kehutanan. Tim itu nantinya akan bekerja sama dengan KLHK untuk memperbaiki tata kelola kehutanan.
"Berdasarkan info yang diberikan Bu Menteri bidang mana saja yang harus diperbaiki dan KPK akan bentuk tim khusus untuk perbaiki tata kelola di KLHK," tegasnya.