Bisnis.com, JAKARTA - Saksi ahli meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan sianida, Jessica Wongso, Budiawan mengatakan tidak ada sianida yang masuk dalam tubuh korban Wayan Mirna Salihin.
Budiawan, pakar toksikologi kimia Universitas Indonesia, mendasarkan pendapatnya pada bukti-bukti pemeriksaan yang didapatkannya dari penasehat hukum terdakwa.
"Tidak adanya di kandungan sianida di organ selain lambung, bisa dikatakan tidak ada sianida dalam tubuh Mirna. Kalaupun ada 0,2 miligram perliter di lambung, itu bisa disebabkan beberapa hal termasuk proses alamiah pascakematian," ujar Budiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Namun, dia melanjutkan, sebagai seorang toksikolog dia tidak dapat menyimpulkan sebab kematian.
Selain ketiadaan kandungan sianida di beberapa organ, sebab kematian Mirna juga semakin "suram" dengan negatifnya unsur asam tiosianat yang seharusnya ditemukan di dalam tubuh seseorang yang teracuni sianida.
"Tiosianat itu selalu muncul sebagai akibat dari sianida, atau biomarker, bioindikator. Asam ini biasanya ada di hati, darah dan urine," kata Budiawan.
Tuding Tidak Valid Dalam persidangan, Budiawan juga menuding data yang dikemukakan saksi ahli pakar toksikologi Puslabfor Polri Kombes Pol Nur Samran Subandi terkait volume kopi yang disedot Mirna tidak valid.
Alasannya, jumlah 20 mililiter itu tidak didapatkan dengan melakukan metode sampling sesuai kaidah statistik dan cuma diambil dari satu orang.
"Selain itu juga tidak objektif karena kemampuan menyedot itu berbeda-beda untuk setiap orang," ujar dia.
Ketika itu, Nur Samran, ada 20 ml cairan kopi yang disedot oleh Mirna dengan kandungan total sianida 297,6 mg Jika bobot Mirna diperkirakan 60 kg, dosis mematikannya adalah 171,42 mg.
Selain itu, Budiawan pun menegaskan bahwa ciri-ciri seseorang meninggal karena sianida adalah ada lebam merah terang seperti buah ceri ("cherry red"). Ini disebabkan karena oksigen yang ada pada tubuh tidak dapat dialirkan akibat pengaruh sianida.
Keterangan ini sama dengan apa yang dikemukakan saksi ahli dari pihak Jessica sebelumnya seperti Beng Beng Ong dan Djaja Surya Atmadja. Namun ini berbeda dengan apa yang disebutkan Nur Samran dalam BAP yang menyatakan jenazah Mirna berwarna kebiruan.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
SAKSI AHLI: Tidak Ada Sianida di Tubuh Mirna
Saksi ahli meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan sianida, Jessica Wongso, Budiawan mengatakan tidak ada sianida yang masuk dalam tubuh korban Wayan Mirna Salihin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu