Kabar24.com, JAKARTA-Pria asal Connectiut dinyatakan bersalah pada Senin (12/9) waktu setempat karena memanjat pagar Gedung Putih sambil memakai bendera Amerika Serikat pada hari Thanksgiving tahun lalu.
Joseph Caputo, 23, dinyatakan bersalah karena karena memasuki bangunan atau area terlarang, menurut pernyataan Kantor Pengacara AS, seperti yang diberitakan Reuters.
Caputo memanjat pagar Gedung Putih sambil mengenakan bendera AS seperti jubah.
Ia ditemukan oleh petugas Agen Rahasia dan mengatakan pada mereka "saya tahu aka ditangkap".
Saat itu, Presiden Barrack Obama sedang berada di Gedung Putih. Peristiwa itu memicu tindakan pengamanan untuk istana kepresidenan.
Hukuman mulai berlaku pada 6 Desember, Caputo akan dipenjara selama setahun, dikenakan sejumlah denda dan diawasi setelah bebas.
Jaksa penuntut merekomendasikan untuk memberinya percobaan, diminta untuk tidak mendekat ke ibu kota dan tempat lain yang diawasi Agen Rahasia dan juga menjalani pemeriksaan psikis.
Panjat Pagar Gedung Putih, Pria Ini Dipenjara
Pria asal Connectiut dinyatakan bersalah pada Senin (12/9) waktu setempat karena memanjat pagar Gedung Putih sambil memakai bendera Amerika Serikat pada hari Thanksgiving tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 jam yang lalu
Prajogo Pangestu Gains Nearly IDR 10T in a Single Day
21 jam yang lalu
IDX to Launch Liquidity Provider to Boost Stock Trading
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 jam yang lalu
Dilepas Gibran hingga Dasco, Prabowo Bertolak ke Singapura

7 jam yang lalu
Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Pulang Dua Barang Ini
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
