Kabar24.com, PADANG - Pemerintah dinilai melakukan langkah yang tepat dengan memulihkan atau meneguhkan kewarganegaraan Arcandra Tahar.
Pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang, Sumatera Barat Miko Kamal menilai tindakan hukum pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang meneguhkan kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sudah tepat.
"Alasannya secara hukum Arcandra belum kehilangan kewarganegaraan karena pemerintah belum pernah mencatatkan dalam lembaran negara sebagaimana amanat hukum kewarganegaraan," kata dia di Padang, Minggu (11/9/2016).
Menurutnya keharusan mencatatkan kehilangan kewarganegaraan seorang warga negara di dalam lembaran negara adalah pengejawantahan dari asas publisitas yang dianut oleh UU Kewarganegaraan UU Nomor 2 Tahun 2006.
Karena, secara hukum Arcandra belum resmi kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak tepat diberlakukan aturan tentang naturalisasi atau permohonan menjadi warga negara Indonesia yang mensyaratkan harus tinggal dahulu selama lima tahun di Indonesia, ujarnya.
Selain itu ia menilai pemerintah tidak punya pilihan lain selain meneguhkan kewarganegaraan Arcandra karena sejak 15 Agustus 2016 sudah tidak lagi memegang paspor Amerika Serikat.
"Aturan yang berlaku di Amerika Serikat menyatakan seseorang warga kehilangan kewarganegaraan bila menjadi pejabat tinggi di negara lain," lanjut dia.
Kemudian, mengacu pada fakta tersebut jika pemerintah tidak meneguhkan kewarganegaraan Arcandra, maka dapat dituduh menghilangkan kewarganegaraan Arcandra yang diancam dengan hukuman satu tahun penjara bahkan tiga tahun penjara bila penghilangan kewarganegaraan dilakukan dengan sengaja sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU No. 12 Tahun 2006, katanya.
Ia mengajak seluruh komponen bangsa menatap ke depan demi bangsa Indonesia yang lebih baik khususnya pembangunan sektor energi yang bebas mafia, dengan mengakhiri perdebatan-perdebatan yang tidak substansial atas solusi terbaik tentang Arcandra yang sudah diambil oleh Pemerintah.
Secara hukum, tidak lagi beban bagi pemerintahan Jokowi untuk mengangkat kembali anak bangsa potensial, Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM dan saatnya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Jokowi untuk mempergunakan hak prerogatifnya sebagai Presiden, ujarnya.
Pemerintah telah mengukuhkan kembali status WNI Arcandra Tahar sejak 1 September 2016 yang sebelumnya diketahui memiliki dwi kewarganegaraan dengan memegang paspor Amerika Serikat.
Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena masalah kewarganegaraan dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan selamat atas pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Ya selamat. Memang dasarnya dia orang Indonesia," ujar Wapres.
Sementara itu, Sejumlah warga kampung mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengharapkan Archandra kembali dapat menduduki posisi Menteri di kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla.
Salah seorang tokoh masyarakat Pariaman, Nasrun Jon, 73, di Pariaman, Jumat, mengatakan dengan ditetapkannya kembali status kewarganegaraan Archandra diharapkan pemerintah kembali mengangkat Archandra Tahar sebagai menteri.
Tokoh Pariaman lainnya, Suardi Aminsyah, 53, mengemukakan hal yang sama. Ia menilai sosok Archandra Tahar merupakan profesionalisme di bidang energi dan mineral sehingga dianggap layak untuk menduduki posisi menteri.
Namun demikian jika pemerintah kembali mengangkat Archandra Tahar sebagai menteri, diharapkan tidak ada upaya intervensi oleh pihak tertentu.