Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku belum secara resmi dipanggil oleh Presiden Joko Widodo terkait peneguhan kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar.
"Belum (lapor ke Presiden), belum. Enggak bisa karena kami mau apa, nanti yang ngurus itu Mensesneg," kata Yasonna Laoly setelah Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Ia juga menegaskan pihaknya sama sekali belum ada rencana untuk secara khusus menghadap Presiden terkait hal itu.
Menurut dia, laporan telah dikirimkan secara tertulis melalui surat resmi kepada Presiden. "Kan sudah kirim surat, kami melalui laporan tertulis," katanya.
Ia menegaskan kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar tidak pernah hilang.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (7/9), Menkumham Yasonna menerangkan Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) berdasarkan Certificate of Loss of United State sejak 12 Agustus 2016.
Hilangnya status kewarganegaraan AS Arcandra juga sudah disahkan oleh Pemerintah Amerika Serikat dan surat Kedutaan Besar AS pada 31 Agustus 2016.
"Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department of State United State of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," kata Yasonna.
Peneguhan status kewarganegaraan Arcandra itu mempertimbangkan prinsip non-stateless atau prinsip yang tidak mengakui asas apatride, berpayung hukum Pasal 23 dan 32-35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan secara detail terkait kronologi pengurusan kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Oleh karena itu ia akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan kronologis persoalan tersebut. "Sudah pasti itu," kata Yasonna.
Yasonna Laoly Belum DIpanggil Presiden Soal Arcandra Tahar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku belum secara resmi dipanggil oleh Presiden Joko Widodo terkait peneguhan kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Di Depan Pengusaha Brasil, Prabowo Ungkap Ciri-ciri Negara Gagal
30 menit yang lalu
Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi
47 menit yang lalu
Kuasa Hukum Tom Lembong: Jokowi Tak Pernah Protes Izin Impor Gula
51 menit yang lalu