Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Hak Interpelasi: Hingga Pukul 14.00 Surya Paloh Belum Penuhi Panggilan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Surya Paloh dan Panda Nababan sebagai saksi atas kasus suap DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan tersangka Budiman Pardamean Nadapdap.
Surya Paloh /BISNIS
Surya Paloh /BISNIS

Kabar24.com, JAKARTA - Hingga pukul 14.00 hari ini, Jumat (9/9/2016) belum ada tanda-tanda bahwa Surya Paloh dan Panda Nababan akan memenuhi panggilan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Surya Paloh dan Panda Nababan sebagai saksi atas kasus suap DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan tersangka Budiman Pardamean Nadapdap.

Namun demikian, Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya masih belum mendapat konfirmasi atas kehadiran dua politisi tersebut.

Yuyuk mengatakan hadirnya dua politisi tersebut sebagai saksi yang kelak akan meringankan tersangka.

"Ini direncanakan untuk meringankan. Penyidik memfasilitasi permintaan tersangka. Tapi, sampai siang ini belum ada konfirmasi datang atau tidak. Untuk keringanannya nanti dikonfirmasi penyidik. Akan dicocokkan dengan keterangan tersangka," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jumat (9/9/2016).

Budiman merupakan tersangka atas kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatra Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper