Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arcandra Tahar Jadi WNI, Selamat, Kata Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan selamat atas pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Arcandra Tahar/Antara
Arcandra Tahar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan selamat atas pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Ya selamat. Memang dasarnya dia orang Indonesia," ujar Wapres di Jakarta, Kamis.

Namun Wapres enggan menanggapi isu pengangkatan kembali Archandra sebagai Menteri ESDM setelah status kewarganegaraannya dikembalikan.

"Nanti, Presiden yang jawab, bukan saya," tegas Wapres Kalla seraya menambahkan kemungkinan itu bisa saja terjadi karena penunjukan menteri adalah hak prerogatif presiden.

Pemerintah telah mengukuhkan kembali status WNI Arcandra Tahar sejak 1 September 2016. Sebelumnya dia diketahui memiliki dwi kewarganegaraan dengan memegang paspor Amerika Serikat.

Meski status WNI Arcandra tidak pernah dicabut pemerintah, namun secara hukum materiil dia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Hal itu berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan yang menyebutkan status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.

Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena masalah kewarganegaraan dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan PDI Perjuangan tidak keberatan jika Arcandra Thahar ditunjuk kembali menjadi Menteri ESDM setelah status kewarganegaraannya sebagai WNI disahkan.

"Pengembalian atau pemberian status kewarganegaraan menjadi WNI itu adalah kewenangan Presiden. Kalau kepentingannya untuk bangsa dan negara silakan saja, tapi kita harapkan ada kesetaraan di depan hukum," kata Trimedya Panjaitan.

Menurut Trimedya, berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM, pada rapat kerja dengan Komisi III, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengembalikan status kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi WNI, pada akhir Agustus lalu.

Pengembalian status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai WNI, dinilai Trimedya, mendapat keistimewaan dan berjalan cepat, karena Arcandra dibutuhkan oleh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper