Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KOPI BERSIANIDA: Jenazah Mirna Seharusnya Diotopsi

Pakar patologi forensik Universitas Indonesia Djaja Surja Atmadja mengatakan seharusnya jenazah Mirna Salihin, diduga meninggal akibat kopi bersianida, diotopsi untuk mengetahui sebab pasti kematiannya.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8)./Antara
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Pakar patologi forensik Universitas Indonesia Djaja Surja Atmadja mengatakan seharusnya jenazah Mirna Salihin, diduga meninggal akibat kopi bersianida, diotopsi untuk mengetahui sebab pasti kematiannya.

"Kalau hanya mengambil sampel organ sama saja dengan pemeriksaan luar. Penyebab kematian tidak akan bisa ditentukan," ujar Djaja yang menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Jessica Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Hal ini disinggung Djaja karena tim forensik dari Mabes Polri dalam sidang sebelumnya di awal Agustus 2016 mengaku tidak mengotopsi jenazah korban dan hanya melakukan pemeriksaan luar patologi anatomi dan pengambilan sampel hati, empedu, ginjal serta urine.

Hasil pemeriksaan yang tidak menemukan sianida di semua organ yang diteliti kecuali pada lambung, di mana terdapat 0,2 miligram perliter sianida itu dikerjakan karena pihak keluarga Jessica tidak mengizinkan adanya otopsi.

"Kalau saya yang menjadi dokter forensiknya, polisi akan saya dorong untuk lebih mendesak keluarga melakukan otopsi karena memang sangat penting. Otopsi membuat dokter bisa memastikan kematian dengan melihat langsung keadaan organ korban," tutur Djaja.

Pentingnya otopsi ini sendiri sebelumnya juga disebutkan oleh pakar patologi forensik Universitas Queensland, Australia, Beng Beng Ong, yang didatangkan pengacara terdakwa, dan ahli kedokteran forensik Universitas Indonesia Budi Sampurna, saksi ahli jaksa.

Menurut Budi pada sidang sebelumnya, kematian Mirna dapat langsung dipastikan dengan melakukan otopsi.

Sempat Ribut Sidang dengan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9) sempat diwarnai keributan akibat perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum, saksi ahli dan tim kuasa hukum Jessica.

JPU mempertanyakan kompetensi dan keahlian saksi pakar dari Univerisitas Indonesia itu. Kemudian Djaja menjawab dengan pernyataan yang menurut jaksa bertele-tele dan langsung memperingatkan saksi ahli.

Setelah itu, JPU Sandhy Handika meminta ahli menunjukkan semua data kematian Mirna yang diberikan oleh tim pengacara Jessica. Djaja kemudian tampak bingung dan kesulitan memberikan apa yang diminta.

Nada bicara tim jaksa yang semakin tinggi melihat tingkah Djaja membuat Otto Hasibuan, pengacara Jessica, masuk dalam pembicaraan dan memperingatkan jaksa.

"Hormati keberadaan saksi ahli. Tidak usah membentak-bentak," kata Otto dengan lafal suara tidak kalah tinggi.

Melihat keadaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo memutuskan untuk melakukan skorsing.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper