Kabar24.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap untuk membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“KPK mengapresiasi dulu instruksi dari presiden, karena KPK menganggap sektor hutan sektor yang sangat penting, bahkan dulu KPK sempat menginisiasi adanya nota kesepahaman bersama 12 kementerian lembaga tahun 2013 termasuk ada yang namanya Indonesia memantau hutan,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha , Rabu (7/9/2016).
KPK menilai efek kerusakan hutan bisa memicu adanya konflik horizontal. “Kemudian dari berbagai kasus sampai saaat ini menyumbangakan kerugian negara terbesar Rp200 miliar lebih itu untuk alih fungsi hutan di Kalimantan Timur,” tuturnya.
Priharsa juga mengungkapkan langkah KPK akan sangat terbatas dalam proses penyidikan tersebut. “Jadi, KPK sangat perhatian, tapi kewenangan KPK terbatas seperti tidak bisa masuk ke illegal loging. Namun bisa masuk jika ada unsur korupsi, suap dalam pengurusan izin. Posisinya KPK menyambut baik, dan menunggu apa saja yang bisa dikerjasamakan,” ucapnya.