Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi dana hibah Kantor Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut.
Tak pelak, Ketua PSSI non aktif itu pun langsung mengajukan keberatannya seusai jaksa membacakan dakwaan. Dia menganggap, jaksa dalam menyusun dakwan tak cermat serta terkesan memaksa karena bukti yang diajukan tidak ada yang baru dari hasil tiga kali penyidikan sebelumnya.
“Saya ga ngerti dengan dakwaan jaksa dan mengajukan esepsi,” kata La Nyalla dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9).
Keberatan La Nyalla itu pun diikuti oleh penasihat hukumnya. Dalam persidangan tersebut, La Nyalla didampingi oleh 12 penasihat hukum. Salah satu penasihat hukumnya, Haris Arthur Hedar mengatakan, sejak awal penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
Pasalnya, dalam tiga kali gugatan praperadilan, mereka selalu memenangkan setiap gugatan. Artinya, kata dia, dengan status tersebut tidak semestinya pria yang pernah memimpin sebuah organisasi mayarakat di Kota Surabaya itu disidangkan di pengadilan tersebut.
“Satu satunya bukti baru yang dimiliki oleh jaksa hanyalah materai terkait surat pernyataan yang kemudian dijelaskan oleh saksi ahli,” katanya.
Tak hanya soal materai, penasihat hukum La Nyalla itu juga menganggap jaksa juga telah memanipulasi fakta. Dalam proses penyidikan misalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya mengulang fakta yang telah ada sebelumnnya. ‘”Selain itu, yang menjadi pertimbangan kami adalah yang bersangkutan ditetapkan tersangka, tanpa diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.
Merasa, pengajuan kliennya dalam persidangan tidak sah, dia pun meminta mejelis hakim untuk memebebaskan La Nyalla dari semua dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, dia meminta sejumlah barang bukti yang disita kejaksaan untuk dikembalikan kepada La Nyalla.
Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa La Nyalla terbukti telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur senilai RP1, 105 miliar. Dia juga didakwa menguntungkan orang lain yakni Dian Kusuma Putra dan Nelson Sembiring senilai Rp26,6 miliar. Total dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp48 miliar.
Adapun dalam uraian dakwaan tersebut, La Nyalla melalui Diar Kusuma Putra acapkali meminta bagian keuangan Kadin Jatim yakni Edi Kusdaryanto untuk mengeluarkan cek dan giro yang besarnya sesuai dengan permintaan dari Diar dan saksi lainnya yakni Nelson Sembiring. Permintaan tersebut, selalu dimintakan atas persetujuan La Nyalla Mattaliti.
Jaksa menganggap, uang hibah yang sedianya untuk akselerasi perdagangan antar pulau, membantu kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta bussines development center (BDC) justru digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim yang telah melantai di bursa.
Atas perbuatannya tersebut, La Nyalla diancam dengan pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP