Kabar24.com,JAKARTA - Komisioner KPK Basaria Panjaitan memaparkan kronologi kasus suap yang menyeret nama Bupati Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan Yan Anton Ferdian (YAF).
Basaria menjelaskan kasus tersebut bermula dari YAF yang membutuhkan dana senilai Rp1 miliar.
Untuk mengisdi pundi-pundi dengan rupiah senilai satu miliar itu YAF lantas menghubungi RUS selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan memintanya untuk menanyakan kepada UU selaku Kepala Dinas Pendidikan mengenai pengadaan proyek. “Karena YAF tahu betul di situ banyak proyek, semacam ijon lah,” jelas Basaria.
Lebih lanjut, UU bersama sama STY selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Kabupaten Banyuasin menghubungi ZM yang merupakan Direktur CV PP melalui K yang berperan sebagai pengepul dana.
KPK lantas melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (4/9/2016).
Dari hasil OTT di lokasi penangkapan dan penggeledahan di sejumlah tempat, tim satuan tugas KPK lantas berhasil mengamankan sejumlah uang dan bukti transfer.
Dari tangan Yan Anton diamankan Rp299.800.000 dan USD 1.200 atau setara Rp150 juta. Selain itu dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531.600.000.
"Transfer ini untuk keberangkatan bupati dan istrinya," kata Basaria.
Basaria menjelaskan, uang Rp 531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan haji pada tanggal 3 September 2016. Kemudian, USD 11.200 diterima Bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp 299.800.000 diterima pada 1 September 2016.