Kabar24.com, JAKARTA - Dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno divonis hukuman penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) setelah keduanya dianggap bersalah dengan memberikan suap kepada Kepala Kejati DKI, Marudut Pakpahan.
"Menyatakan terdakwa I Sudi Wantoko dan terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Sudi Wantoko divonis tiga tahun kurungan penjara, denda Rp150 juta dan subsider tiga bulan bui. Sedangkan Dandung Pamularno di vonis 2,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, keduanya dianggap terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI.
Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
"Untuk yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap Hakim Yohanes.