Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PT BA: Hakim Vonis 3 tahun Penjara Dua Pejabat PT Brantas Abipraya

Dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno divonis hukuman penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) setelah keduanya dianggap bersalah dengan memberikan suap kepada Kepala Kejati DKI, Marudut Pakpahan.
Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (kedua kiri), Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipbraya Dandung Pamularno (kiri), dan Perantara Suap Marudut (paling kanan) saat menghadiri sidang lanjutan kasus suap PT Brantas Abipraya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016)./Antara-Rosa Panggabean
Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (kedua kiri), Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipbraya Dandung Pamularno (kiri), dan Perantara Suap Marudut (paling kanan) saat menghadiri sidang lanjutan kasus suap PT Brantas Abipraya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno divonis hukuman penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) setelah keduanya dianggap bersalah dengan memberikan suap kepada Kepala Kejati DKI, Marudut Pakpahan.

"Menyatakan terdakwa I Sudi Wantoko dan terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Sudi Wantoko divonis tiga tahun kurungan penjara, denda Rp150 juta dan subsider tiga bulan bui. Sedangkan Dandung Pamularno di vonis 2,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, keduanya dianggap terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI.

Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap Hakim Yohanes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper