Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa Jessica Kumala Wongso menegaskan dirinya bukan lesbian seperti praduga yang disimpulkan ahli psikologi dalam penyelidikan.
"Saya hanya tertarik secara seksual sama laki-laki.
Dulu, sekarang dan selama-lamanya," kata Jessica usai mendengarkan keterangan saksi ahli Sarlito Wirawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Sebelumnya, Sarlito mengatakan salah satu hal yang menarik perhatian ahli psikologi saat penyelidikan adalah ketika Jessica tidak menjawab pertanyaan soal kehidupan seks.
Mengenai hal itu, Jessica beralasan dia tidak menjawabnya, karena tidak memahami maksud dari pertanyaan tersebut.
Dia mengira pertanyaan itu serupa dengan pertanyaan yang kerap dimuat di majalah gaya hidup, misalnya posisi hubungan seksual favorit. Itulah mengapa ia tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Sama sekali tidak terpikir di benaknya, bahwa itu adalah pertanyaan jebakan untuk mengetahui orientasi seksualnya. Jessica juga menyangkal keterangan yang diungkapkan Sarlito di persidangan.
"Banyak yang tidak benar," komentarnya.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.