Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bakal memeriksa Ifa Sudewi, hakim ketua yang menangani perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Saipul Jamil.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan mencari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh perempuan yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Pasti akan kami selidiki, nanti badan pengawas yang akan melakukan pemeriksaan," kata Suhadi saat dihubungi Bisnis, Kamis (1/9/2016).
Dia menjelaskan, soal dugaan permainan perkara yang melibatkan Ifa, MA yang merupakan induk para hakim akan menyerahkan semua proses ke penyidik KPK.
"Kami tidak akan menginterfensi, silakan kami serahkan ke penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Ifa Sudewi akan menerima uang senilai Rp250 juta dari penasihat hukum Saipul yakni Bertha Nathalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Pemberian uang itu dilakukan melalui Panitera PN Jakarta Utara yakni Rohadi di area parkir yang berada di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Menurut jaksa, pemberian uang itu terjadi sekitar tanggal 15 Juni 2016 lalu. Tujuan pemberian dimaksudkan supaya vonis yang diberikan kepada Ipul lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Ifa Sudewi sendiri sempat beberapa kali diperiksa penyidik lembaga antikorupsi. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Ifa mengaku tidak ada sangkut pautnya dalam perkara tersebut.
Setelah kasus itu terungkap, dia mendadak dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Adapun MA membantah jika pemindahan itu terkait dengan perkara suap di PN Jakut. Menurut mereka, mutasi itu hal yang wajar dan tidak terkait kasus.