Bisnis.com, JAKARTA - Aksi penyanderaan warga negara Indonesia di Filipina diduga telah dilatarbelakangi oleh motif bisnis, sehingga pemerintah perlu melakukan perlawanan secara lebih tegas.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberi kuliah umum kepada Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 2016 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Istana Wakil Presiden, Selasa(30/8/2016).
Menurut Kalla, aksi penyanderaan WNI hingga tiga kali dan warga asing lain yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina bukan lagi berlandaskan motif ideologi melainkan persoalan bisnis.
“Jadi memang sandera di Filipina Selatan ini sudah bukan lagi soal ideologi, tapi ini bisnis,”ujarnya menjawab pertanyaan seorang peserta asal Malaysia perihal reaksi pemerintah Indonesia menanggapi kasus sandera di Filipina.
Oleh karena itu, sambungnya, penetrasi perlawanan tidak bisa hanya dengan membayar uang tebusan, tetapi harus ditindak secara lebih tegas.
Persoalan di Filipina Selatan harus dihadapi bersama karena menyebabkan masalah bersama. Dia mencontohkan, jika tidak segera diselesaikan, masyarakat Filipina akan kesulitan mendapat akses energi listrik karena kapal pengangkut batu bara dari Indonesia terhambat melewati wilayah laut Filipina.
Selama ini, dia menilai masyarakat Filipina sulit dikendalikan karena masih banyak senjata beredar di negara tersebut.
Dalam perkembangannya, jalur angkut barang melalui kapal bisa saja dikawal oleh TNI Angkatan Laut. Dalam pertemuan antar kedua negara, pemerintah Filipina juga menjamin adanya keamanan di laut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay Jr menegaskan tak ada satu pun sandera WNI yang tewas dalam operasi militer Filipina saat penyerbuan markas Abu Sayyaf sejak beberapa waktu terakhir. Bahkan ada satu sandera yang berhasil diselamatkan.
Dia menambahkan kedua negara juga bekerja sama dalam operasi pembebasan sandera. Hal itu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk berbagi informasi dan pengawalan keamanan wilayah bersama yang berlaku sejak 1972.