Kabar24.com, JAKARTA - Komisi III DPR nampaknya merasa kurang puas dengan para calon hakim agung yang kini tengah mengikuti uji kelayakan.
Pasalnya, empat dari tujuh calon hakim agung, menurut para anggota komisi III DPR, dianggap hanya memiliki kemampuan rata-rata.
Anggota komisi III DPR Masinton Pasaribu mengungkapkan seyogyanya para calon hakim agung wajib menguasai substansi materi sebagai hakim, dan lebih profesional.
“Kami anggap belum penuhi kriteria yang kami inginkan, [yaitu] menguasai substansi materi sebagai hakim, lebih profesional. Sebagian juga sedang dikonfirmasi dan didalami berkaitan dengan integritas. Ada beberapa laporan masyarakat yang masuk kemarin Kamis sebelum fit and proper test,” ujar Masinton di Kompleks Parlemen.
Lanjutnya, komisi III memiliki tiga kemungkinan yakni disetujui semua, disetujui sebagian atau juga ditolak seluruhnya.
“Kecenderungannya akan kami kembalikan semuanya,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan gelombang pertama terhadap empat orang calon hakim agung pada Kamis (25/8/2016) yakni Marsidin Nawawi sebagai calon hakim agung ad hoc Tipikor, Dermawan S Djamian sebagai calon hakim agung ad hoc Tipikor, Setyawan Hartono sebagai calon hakim agung perdata, dan Panji Widagdo sebagai calon hakim agung perdata, namun komisi III DPR belum menemukan sosok yang dianggap layak untuk menjadi hakim agung.
Sedangkan fit and proper test gelombang kedua akan digelar pada Senin siang (29/8/2016) terhadap tiga orang calon lainnya yaitu Ibrahim sebagai calon hakim agung perdata, Edi Riadi sebagai calon hakim agung agama, dan Hidayat Manao sebagai calon hakim agung militer.