Kabar24.com, JAKARTA - Bekas Kepala Subdit Kasasi Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Tuntutan itu dibacakan setelah dalam sidang dua pekan lalu, terdakwa penerima suap dari Ichsan Suaidi, Direktur Utama PT Citra Gading Asritama itu membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim.
"Ya sidang bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB," kata Penasihat Hukum Andri, M. Soleh di Jakarta.
Dalam pledoi yang disampaikan ke majelis hakim, Andri meminta supaya dihukum ringan. Pasalnya tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukumnya 13 tahun penjara dia rasa cukup berat.
Pertimbangan yang dilalukan Andri di antaranya, dia memiliki anak yang membutuhkan biaya untuk meneruskan hidup. Dia juga mengaku cukup menyesal dengan perbuatannya dan mengaku bersalah.
Seperti diketahui, Andri ditangkap KPK pada bulan Februari 2016. Dia ditangkap setelah menerima uang dari Ichsan Suaidi senilai Rp400 juta. Uang itu diberikan Ichsan untuk menunda petikan salinan kasasi yang tengah berproses di MA.
Selain kasus itu, Andri juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp500 juta. Uang itu diberikan oleh seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat. Asep meminta Andri untuk memantau sejumlah perkara kasasi yang diurus oleh pengacara tersebut.
Belakangan, dalam sidang terhadap Andri Tristianto Sutrisna pekan lalu terungkap bahwa Andri hanya sekadar loket perkara di lembaga peradilan tersebut.
Aktor lain bermunculan, Taufik besan Sekretaris MA Nurhadi, masuk ke pusaran tersebut. Dia disebut meminta Andri supaya mengawasi enam perkara yang tengah berproses di MA.
Adapun satu dari enam perkara itu terkait dengan pengajuan kasasi Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali 2014. Inti pengajuan tersebut adalah menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol (Agung Laksono).
Dalam putusan kasasi nomor 490/TUN/15 tampak, Hakim Agung Imam Soebechi mengabulkan gugatan kasasi dari pihak Aburizal Bakrie. Putusan MA itu menempatkan Golkar Munas Bali sebagai pemenang.
Selain perkara Partai Golkar, besan bekas Skretaris MA itu meminta Andri untuk mengawasi perkara kasasi PTP X Kediri, kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainudin Azikin, kasasi Kediri, dan kasasi Banjar Baru.
Rangkaian itu semakin lengkap, dengan terungkapnya percakapan antara Triyono dan adik Ichsan Suaidi Direktur PT Citra Gading Asritama, Syukur Mursid Brotosejati. Ichsan Suaidi kini telah divonis hakim karena menyuap pejabat MA tersebut.
Percakapan itu membahas perkara perdata antara perusahaan Ichsan Suaidi itu dengan Pemerintah Kota Malang. Dalam percakapan itu, bekas anak buah Nurhadi tersebut disebut sebagai tangan kanan Sekretaris MA (SEKMA) tersebut.