Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri meminta petugas kecamatan lebih aktif dalam melakukan pendataan penduduk di pelosok, sehingga target perekaman data kependudukan dapat tercapai.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan masih ada 20 juta masyarakat wajib KTP yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Hal itu disebabkan masih belum optimalnya kegiatan perekaman data di beberapa daerah.
“Petugas di kecamatan lah yang harus mendatangi penduduk di wilayah pelosok, untuk melakukan perekaman data kependudukan. Ini yang belum berjalan dengan baik,” katanya, Kamis (25/8).
Tjahjo menuturkan selain petugas kecamatan, masyarakat di kota besar juga harus aktif mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerahnya, untuk melakukan perekaman data kependudukan.
Nantinya, masyarakat yang belum melakukan perekaman tidak akan dapat mengakses sejumlah pelayanan publik. Pasalnya, pelayanan publik ke depannya akan menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai basisnya.
“Memang tidak ada sanksinya, tetapi mereka akan rugi sendiri karena akan sulit mengurus pelayanan publik,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sendiri telah mengerahkan seluruh kepala dinas untuk menyelesaikan perekaman data kependudukan hingga 30 September 2016.