Kabar24.com, JAKARTA-Satuan Polisi Air Polda Kaltim menyita 50 kg kepiting yang hendak diselundupkan melalui mobil mewah Honda Jazz, Rabu (17/8/2016).
Saat penangkapan pengendara mobil tersebut Firman 41 tahun, polisi menghentikan Kapal Motor (KM) Haby Maulana yang sedang berlayar membawanya di wilayah Perairan Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara.
"Dari hasil pemeriksaan, kepiting tersebut tidak sesuai aturan yang ditangkap. Satu orang diamankan sebagai terlapor," jelas Kepala Satuan Polair Anggana Polda Kaltim, AKP Sebastian. Firman dijerat pasal 100C Jo Pasal 7 ayat (2) huruf J Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dijelaskan Sebastian, kepiting yang ditangkap atau diperjualbelikan pelaku merupakan kepiting yang dilarang yaitu kepiting bertelur yang berat per ekornya dibawah 200 gram. Terungkapnya kasus ini, berdasarkan Informasi dari masyarakat diterima kepolisian, bahwa sering terjadi kegiatan pengiriman Kepiting menuju Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara.
"Kemudian anggota melaksanakan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan oleh pelaku yang mengangkut kepiting sebanyak 3 keranjang. Keterangan pelaku menjelaskan bahwa kepiting tersebut berasal dari Desa Handil Kecamatan Muara Jawa Kukar," ujar Sebastian.