Kabar24.com, JAKARTA--Dalam pidato kenegaraan, Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung. Pasalnya, sisa perkara hingga
akhir tahun 2015 mencatatkan posisi terendah dalam sejarah.
"Ini berarti bahwa tunggakan perkara, secara konstan berhasil dikurangi. Kita bersyukur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial terus memperkuat kinerjanya," ujar Presiden dalam pidatonya di Gedung DPR, Selasa (16/8/2016).
Dari sisi waktu, sekitar 12. 000 perkara atau 82% diputus oleh Mahkamah Agung sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni kurang dari 3 bulan.
Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, juga mengapresiasi keleluasaan publik mengakses proses perkara di pengadilan. Saat ini, tidak kurang 1,8 juta putusan pengadilan dari tingkat pertama, sampai putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali tersedia pada situs Putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, informasi tentang penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama, di tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh
Indonesia, serta Mahkamah Agung juga telah tersedia dalam situs masing-masing pengadilan.
Di sisi lain, untuk mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu maka dikembangkan pula Database yang berbasis teknologi informasi.
"Publik jadi semakin mudah akses tahapan pengadilan," tandas Jokowi.