Kabar24.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, Senin (15/8/2016) siang, diwarnai intonasi bicara yang meninggi.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mencecar saksi ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani tentang batasan lazim dan tidak lazim.
Pertanyaan itu bermuara pada penilaian saksi ahli sebelumnya soal ketidakwajaran pada Jessica yang tidak memperlihatkan kecenderungan untuk menolong Mirna, yang merupakan teman lamanya.
Kuasa hukum mulanya bertanya tentang teori yang dilandasi saksi ahli saat menganalisis Jessica. Setelah saksi menjelaskan soal altruisme sebagai dasar teori, yang menjelaskan bahwa secara umum akan ada kecenderungan menolong pada seseorang jika melihat orang lain dalam kesulitan dan pada kondisi kritis.
Kuasa hukum mencecar saksi ahli dengan pertanyaan lanjutan apa batasan ketidaklaziman. Saksi ahli menyebutkan soal orang-orang lain yang mencoba menolong Mirna sementara Jessica tidak menunjukkan ekspresi ingin menolong.
Hal lain juga terlihat dari kesigapan Jessica dalam mencarikan minum air putih untuk Mirna.
Saat berita ini dibuat, sidang masih berlangsung. Kuasa hukum meminta rekaman cctv diputar kembali setelah ia menanyakan kepada saksi ahli apakah Jessica tidak memperlihatkan keinginan untuk menolong.