Kabar24.com, JAKARTA - Saksi ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Mirna, Senin (15/8/2016), menyampaikan sejumlah hal yang dikategorikan sebagai hal yang wajar dan tidak wajar dari gerakan Jessica di Olivier Cafe.
Saksi ahli menyebutkan, "Jessica berinisiatif memesankan kopi bagi temannya, ini hal biasa, itu lumrah terjadi dalam pergaulan," ujarnya.
"Meski tanpa diminta (Mirna)?" kejar Jaksa Penuntut Umum.
"Gak apa-apa Pak, seperti halnya dalam kebiasaan kita bergaul. Jika di pihak yang dipesankan menyatakan keberatan dia akan menyatakan keberatan. Tapi jika tidak keberatan itu ada dua kemungkinan: karena membiarkan atau karena sungkan menyatakan keberatan."
Saksi ahli juga menyatakan wajar jika Jessica menyiapkan bingkisan. "Itu hal yang lumrah, apresiasi atau untuk kendali perhatian, itu biasa. Dalam pergaulan itu hal yang sering dilakukan."
Hal yang sama disampaikan saksi ahli saat ditanya Jaksa andai bingkisan yang dimaksud adalah sabun cuci tangan.
"Itu juga biasa, karena orang jaman sekarang akan cenderung memilih hadiah yang sifatnya unik, yang bisa diterima," ujarnya. Dia juga menyatakan, jika pun pemberian hadiah itu tidak lazim diberikan dalam pertemanan mereka berdua, maka hal itu masih digolongkan lumrah.
Saat jaksa menanyakan bawang apa saja yang dibawa terdakwa sesuai apa yang dilihat saksi ahli, sidang terhenti sejenak. Saksi ahli meminta izin melihat daftar barang yang dilihatnya. Saat itu nampak pada tayangan langsung Kompas TV Jessica membisikkan sesuatu kepada Otto Hasibuan.
Lantas, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli yang menyampaikan barang apa saja yang dibawa terdakwa. Selanjutnya, saksi ahli menyampaikan sejumlah kronologi mulai pukul 16.14 sesuai yang dilihatnya di cctv.
"Masuk meja 54, tas jinjing di samping, paper bag di sofa, 16.4 paper bag disofa dipindah ke meja, Yang menarik perharian, 13 detik kemudian paper bag dipindah ke meja dan ini yang menjadi pertanyaan langsung, kenapa dia menaruh di meja?"
Umumnya, lanjut saksi ahli, hal yang lazim dilakukan kebanyakan orang akan langsung meletakkan paper bag di samping, "apalagi kalau kursi di sebelahnya kosong."
Saksi menyebutkan pada 16.17 terdakwa beranjak dari kursi, paper bag tetap ditaruh di atas meja. Saksi ahli menyimpulkan bahwa hal itu bisa diterjemahkan sebagai upaya Jessica untuk memastikan tempat itu adalah tempat dia, "dia sudah book tempat itu."
Lantas disebutkan saksi bahwa pada 16.22 Jessica kembali ke meja 54. Pada 16.23 Jessica bergeser ke tengah, 16.24 ice coffee datang, 16.27 cocktail datang, dan 16.28 petugas yang membawa cocktail meninggalkan meja.
"Di sini muncul pertanyaan, kami melihat jessica menggeser paper bag di depan," papar saksi.
Saksi menambahkan pada 16.29 terlihat menuduk, 16.30 Jessica menengok ke sisi, 16.30 memindahkan sesuatu.
Pada 16.34 Jessica disebutkan memindahkan paper bag dari sofa ke belakang sofa. "Bukan hal yang umum ditampilkan ketika kita ada di sebuah cafe kemudian menunggu teman tanpa intensi apapun," demikian analisis saksi ahli.
Selanjutnya, ujar saksi, setelah 16.34 di saat pengunjung mulai terlihat penuh sampai Mirna datang perilaku Jessica nampak sebagai perilaku yang biasa.
Namun, di saat Mirna sudah minum dan mulai terdampak ice coffee yang diminumnya, saksi ahli melihat hal yang dinilainya tidak wajar.
"Tidak tampak indikasi menolong teman, sepanik apa pun mestinya ada indikasi tersebut," ujar saksi.
Menurut saksi, hal itu tidak selayaknya dilakukan orang yang menginginkan adanya pertemuan dengan teman lama.
Saksi ahli juga menyatakan, gerakan Jessica saat mengambil air putih terkesan terlalu santai.
Hal lain yang menjadi perhatian saksi ahli adalah sikap Jessica yang terkesan kemudian menarik diri untuk berada di luar. Hanya saja tidak dijelaskan yang dimaksud keluar itu apakah keluar ruangan cafe atau menjauh dari Mirna yang sedang membutuhkan pertolongan.
Saat tulisan ini dibuat, sidang masih berlanjut. Saksi ahli masih menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, sementara kuasa hukum terdakwa belum mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.