Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica menyatakan keberatan atas kehadiran saksi ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Mirna, Senin (15/8/2016).
Keberatan Otto didasarkan pada kenyataan bahwa saksi ahli pernah bertemu Jessica dan turut melakukan pemeriksaan yang disebutnya tanpa dilaporkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Saksi sebelumnya saat ditanya mengakui pernah bertemu terdakwa sekali saat mendampingi Ronny Nitibaskara melakukan pemeriksaan terhadap Jessica.
Bagi Otto, seseorang yang sudah sebelumnya bekerja membantu penyidik tidak dapat hadir sebagai saksi ahli karena keberpihakannya dikhawatirkan menggangu prinsip keadilan.
Pernyataan Otto lantas dibantah jaksa penuntut umum yang menegaskan bahwa sidang memerlukan penjelasan dari saksi ahli.
Majelis Hakim akhirnya menetapkan memperbolehkan saksi ahli untuk tetap memberikan keterangan, "sedangkan keberatan kuasa hukum akan menjadi catatan kami," ujar Ketua Majelis Hakim menengahi perdebatan.
Tak puas hanya disitu, kuasa hukum Jessica mengajukan keberatan kedua tentang riwayat pendidikan saksi ahli.
"Data curriculum vitae, saksi pernah belajar psikologi, namun S2-nya managemen bukan psikologi, dan dia tidak merupakan psikologi forensik..."
Pernyataan itu lantas dipotong jaksa, "yang mulia tadi sudah memutuskan..."
Namun, majelis hakim tetap mempersilakan kuasa hukum melanjutkan pernyataan terkait keberatannya.
Kuasa hukum lantas menyebutkan pangkal keberatannya. Menurut Otto, kalau bukan psikologi forensik saksi tidak mungkin memberi informasi yang akurat terkait kasus hukum ini dan hanya melihat dari aspek psikologi klinis belaka.
Namun, lagi-lagi keberatan kuasa hukum dimentahkan majelis hakim yang menetapkan saksi ahli bisa terus mengikuti persidangan dan memberikan keterangan.
Dengan begitu, saksi ahli yang merupakan ahli psikologi klinis yang juga pengurus Ikatan Psikologi Klinis Indonesia, tetap dalam persidangan.
Sebelum sidang hari ini, kuasa hukum juga sempat melontarkan keberatan, salah satunya atas sikap anggota majelis hakim Binsar Gultom yang dianggap sudah memihak dan melanggar kode etik hakim.
Akan tetapi, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan pelanggaran oleh Hakim Binsar Gultom yang berpotensi melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Sampai saat ini, sesuai hasil pemantauan KY belum ada pelanggaran yang signifikan oleh majelis hakim yang berpotensi melanggar KEPPH," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Hakim Binsar adalah anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus "kopi bersianida" dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sebelumnya kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan bahwa Hakim Binsar Gultom telah melanggar asas praduga tidak bersalah dengan menyatakan Jessica dapat dihukum walaupun tidak ada saksi yang melihat.
Tim kuasa hukum Jessica menilai bahwa pernyataan Hakim Binsar ini dapat merugikan kliennya.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Jessica melaporkan Hakim Binsar dan meminta KY untuk mengawasi jalannya persidangan kasus "kopi bersianida" itu.
Namun pihak KY menjelaskan bahwa sejak proses pemeriksaan saksi, KY sudah berinisiatif melakukan pemantauan atas kasus tersebut.
"Tim pemantau KY senantiasa hadir mengikuti prosesi persidangan sesuai tahapan yang ada," jelas Farid.