Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NASIB OC KALIGIS, KPK: Putusan MA Jadi Pelajaran Bagi Para Advokat

Putusan kasasi itu juga menjadi pesan bagi profesi advokat, mereka bagian dari penegak hukum, sehingga mustinya menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak ikut mempermainkan hukum
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. /ANTARA
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menambah tiga tahun hukuman OC Kaligis (OCK) menjadi 10 tahun.

Komisioner KPK La Ode M Syarief menganggap putusan dari MA itu sudah tepat. Pasalnya dalam tuntutan dari jaksa KPK di pengadilan tingkat pertama, lama hukuman yang diinginkan oleh lembaga antirasuah itu adalah 10 tahun. “Jadi saya mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut,” katanya di Jakarta, Kamis (11/8/2015).

Menurut dia, putusan kasasi itu juga menjadi pesan bagi profesi advokat, mereka bagian dari penegak hukum, sehingga mustinya menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak ikut mempermainkan hukum. “Karena itu, ini menjadi peringatan bagi para pengacara untuk lebih berhati-hati,” imbuhnya.

Dia juga mempersilakan pihak OC Kaligis yang ingin mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

Upaya PK merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun bagi KPK, hal itu sudah sangat pas sesuai dengan tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. “Silakan saja itu hak,” imbuhnya.

Hanya saja, memang saat ini ada sejumlah kendala bagi penegak hukum khususnya di KPK. Pasca keluarnya peraturan dari MA yang tidak memperbolehkan jaksa melakukan upaya PK, KPK tak bisa mengajukan upaya hukum itu. Karena itu, ke depannya dia akan mengecek dan mempelajari setiap putusan yang dilakukan hakim di pengadilan.

“Tetapi yang jelas, putusan dari MA tersebut mengikat dan harus diikuti oleh semua warga negara Indonesia," imbuhnya.

Sebelum sampai tingkat kasasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis penasihat hukum berinisial OCK tersebut dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Tidak terima dengan putusan tersebut, OCK mengajukan banding.

Di tingkat banding, hukuman OCK diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Upaya hukum pun berlanjut ke tingkat kasasi. Lagi-lagi pria yang telah berusia 75 tahun itu mendapat penambahan masa hukumannya. Dalam putusan kasasinya, MA menambah beban hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara.

Belakangan muncul kabar dia bakal mengajukan upaya hukum luar biasa. Hanya saja penasihat hukumnya yakni Humprey R. Jemat tak menjawab pertanyaan dari Bisnis saat akan dikonfirmasi terkait pengajuan PK tersebut.

Dalam persidangan, OCK terbukti melakukan penyuapan kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam dakwaan jaksa dia menyuap jaksa di pengadilan itu dengan uang senilai 27.000 dolar Singapura dan 5.000 dolar Singapura.

Penyuapan itu dimaksudkan untuk “mengamankan” penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumatra Utara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper