Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG PEMBUNUHAN MIRNA: Kuasa Hukum Jessica Permasalahkan Sumber CCTV Saksi Ahli. Hadirin Kesal

Lanjutan persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini, Rabu (10/8/2016) diwarnai sejumlah kegaduhan.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) bersama Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/8)./Antara
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) bersama Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Lanjutan persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini, Rabu (10/8/2016) diwarnai sejumlah kegaduhan.

Kegaduhan berupa teriakan "huuu" dari hadirin mulai menggema saat saksi ahli memperlihatkan adegan yang terekam dalam CCTV melalui piranti yang bisa memperlihatkan gerakan secara zoom in maupun zoom out yang merupakan hasil ekstraksi VDR. 

Rekaman kamera pengawas (CCTV) dari Kafe Olivier memperlihatkan terdakwa kasus tewasnya Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memindahkan "paper bag" (tas tenteng berbahan kertas).

Rekaman itu diperlihatkan oleh ahli pakar forensik digital Polri AKBP Muhammad Nuh saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Rekaman video yang telah diperbesar (zoom in) dan diperlihatkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu menunjukkan, awalnya pada pukul 16.28 detik ke-20 waktu CCTV, terlihat Jessica memindahkan tatakan menu di meja 54, yang sebelumnya ada di ujung depan meja, ke sisi kanan jauhnya.

Kemudian, pada detik ke-40, Jessica memindahkan "paper bag" yang sebelumnya tersusun menumpuk di tengah meja, menjadi bersusun sejajar. Gerakan ini disebut oleh Nuh janggal karena setelah itu terlihat Jessica mengambil sesuatu dari dalam tas dan meletakkannya ke atas meja yang sudah tertutupi susunan "paper bag" dan tatakan menu.

"Terdakwa terlihat melakukan beberapa kegiatan ketika membuka tas," kata Nuh.

Setelah menyusun tas dan tatakan menu sejajar, rekaman CCTV memperlihatkan pada pukul 16.29 detik 50 sampai 16.30 detik 14, Jessica membuka tas, menahannya dengan tangan kiri dan mengambil sesuatu dari dalamnya dengan menggunakan tangan kanan.

Kemudian, dalam rentang waktu itu, dia terlihat meletakkan sesuatu ke atas meja. Namun tidak bisa diketahui secara jelas kegiatan apa itu karena tertutupi oleh susunan "paper bag" dan tatanan menu.

Lalu, pada 16.30 detik 55 sampai sekitar pukul 16.33 detik 53, terdakwa melakukan beberapa pemindahan lagi, dimulai dengan pemindahan posisi gelas kopi es, yang belum tercampur antara susu dan kopi, ke sisi jauh terdakwa. Selanjutnya ada pertukaran posisi "paper bag", yang awalnya ditaruh dan disusun berjajar di atas meja, ditempatkan ke belakang sofa.

Selama melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, Jessica terlihat melakukan banyak gerakan lain seperti menoleh ke samping kiri, kanan dan depan.

Muhammad Nuh mengatakan kejanggalan sebenarnya sudah terlihat sejak Jessica pertama kali duduk di meja 54 setelah melakukan pembayaran di kasir (close bill).

Pada pukul 16.22 detik 58 waktu CCTV, Jessica duduk di ujung sofa yang berbentuk setengah lingkaran. Akan tetapi pada pukul 16.23 detik 37 dia menggeser tubuhnya ke samping kanan agak ke dalam, tepat sejajar dengan pohon hias yang ada di depan meja 54 dan posisi CCTV, sehingga pergerakannya agak sulit dideteksi.

Dari posisi ini pulalah dia memindah "paper bag" seperti yang disebutkan sebelumnya.

Dia baru kembali ke posisi awalnya duduk, pinggir sofa, pada pukul 17.03 atau 15 menit sebelum kedatangan korban dan saksi kunci Boon Juwita alias Hani.

Setelah sidang diskors untuk istirahat makan siang dan shalat Zuhur, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menanyakan asal-usul rekaman CCTV hasil analisis saksi ahli.

Sempat terjadi situasi di mana saksi berbicara dengan suara lebih tinggi dari percakapan sebelumnya saat ditanyakan apakah rekaman cctv itu asli. Saksi menyebutkan dalam istilah forensik tidak dikenal istilah asli, melainkan identik.

Ketika ditanya apakah sumbernya sama dengan yang menjadi barang bukti, saksi ahli menyatakan kontennya sama. Namun, kuasa hukum bersikukuh bertanya soal sumber cctv itu sampai akhirnya kuasa hukum dan jaksa maju ke depan persidangan dan lantas kuasa hukum menyebutkan bahwa sumber cctv beda dengan barang bukti.

Atas perbedaan ini, kuasa hukum menyatakan keberatan, yang langsung disambut teriakan "huuu" oleh hadirin. Kegaduhan berupa teriakan bernada kesal hadirian kembali terjadi beberapa kali, kuasa hukum pun sempat menyatakan keberatan atas kegaduhan itu dengan memohon perhatian majelis hakim. Kegaduhan baru berhenti setelah hakim mengingatkan akan menskors sidang dan mengeluarkan mereka jika terus gaduh.

Persidangan dilanjutkan dengan membandingkan cctv yang menjadi barang bukti dan membandingkannya dengan rekaman cctv hasil analisis saksi ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Kompas TV/Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper