Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMILU 2019: Dipertimbangkan Penghitungan Suara Secara Elektronis Gunakan e-Rekap

Pertimbangan penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) atas penghitungan suara Pemilu 2019 didasarkan asumsi bahwa proses pungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti telah sangat demokratis dengan melibatkan banyak saksi.
Ilustrasi: Penghitungan suara di tps
Ilustrasi: Penghitungan suara di tps

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah menyodorkan gagasan agar pada pemilu 2019 mendatang penghitungan suara dilakukan secara elektronis, tidak lagi manual.

Pertimbangan penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) atas penghitungan suara Pemilu 2019 didasarkan asumsi bahwa proses pungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti telah sangat demokratis dengan melibatkan banyak saksi.

"Tadi didiskusikan apakah 2019 siap e-voting. Saya kira permasalahan bukan di e-voting, tapi e-rekap," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai mendampingi para Komisioner KPU bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Ia mengatakan rekapituasi suara di TPS-TPS di daerah harus diselesaikan dengan baik karena proses di TPS sudah sangat demokratis.

Menurut dia, pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2019 yang merupakan gabungan pemilu presiden dan legislatif akan disaksikan seluruh masyarakat, saksi dari partai politik, saksi dari Badan Pengawas Pemilu, saksi calon presiden, lembaga pemantau pemilu dan pers.

"Nah, e-rekap akan menjadi bahan pertimbangan kita semua," katanya.

Dalam pertemuan dengan Presiden itu, KPU juga meminta agar undang-undang (UU) untuk Pemilu 2019 dapat diselesaikan paling lambat akhir 2016 karena pada 2017, KPU mulai melaksanakan tahapan Pemilu 2019.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan pada 2017, KPU akan memverifikasi partai politik yang akan menjadi peserta pemilu dan pemetaan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota.

"Beberapa isu penguatan lembaga penyelenggara pemilu kami minta dimasukkan ke revisi UU Pemilu," kata Juri.

Menanggapi penguatan lembaga penyelenggara pemilu dalam revisi UU Pemilu 2019, Tjahjo mengatakan pemerintah ingin membuat KPU diperlakukan sama dengan lembaga negara lainnya.

"KPU itu lembaga negara, tapi nasib KPU tidak sama dengan lembaga negara lainnya. Contoh kecil adalah KPU tidak ada anggaran kesehatan. Kalau sakit ya berobat sendiri. Padahal lembaga negara lain seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen), Ombudman, ada jaminan kesehatan," katanya.

Terkait permintaan KPU agar UU Pemilu 2019 disahkan paling lambat akhir 2016, Tjahjo mengatakan pemerintah akan mengirim rancangan revisi UU itu pada September 2016 sehingga ada waktu Oktober sampai Desember 2016 untuk menyelesaikan revisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper