Kabar24.com, MEDAN-- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I hingga kini telah menerima pengajuan amnesti pajak dari 80 wajib pajak. Kanwil mengklaim nilai tebus telah melebihi Rp20 miliar.
Adapun, seluruh wajib pajak tersebut memiliki usaha dari berbagai sektor. Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar mengatakan, untuk menambah jumlah wajib pajak, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.
"Dari total wajib pajak tersebut, nilai harta yang mereka declare hampir mencapai Rp1 triliun. Kami terus mengajak masyarakat untuk mengajukan amnesti pajak, baik wajib pajak biasa maupun prominen. Ini kesempatan baik. Kami memastikan jaminan hukum dan kerahasiaannya," papar Mukhtar, Senin (8/8).
Tak hanya wajib pajak, dia juga meminta masyarakat yang belum memiliki NPWP untuk segera mengikuti program pemerintah ini.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil DJP Sumut I juga akan memberikan apresiasi kepada pengusaha kelapa sawit Muhammad Dahli. Dia menjadi wajib pajak pertama di Sumut yang mendapatkan keputusan atas permohonan pengajuan amnesti pajak. Penghargaan diserahkan langsung oleh Mukhtar bersama Kepala KPP Pratama Medan Timur Risdawati.
"Kami berharap ini menjadi motivasi bagi masyarakat. Pak Dahli langsung mengajukan pada 21 Juli. Saat ini memang peminatnya terus bertambah. Kami juga akan melakukan sosialisasi kalau memang masyarakat ada yang membutuhkan. Kami menyediakan juga hotline 24 jam. Silahkan menghubungi kami," tambahnya.
Dahli menuturkan, pengesahan UU Pengampunan Pajak oleh DPR pada akhir Juni 2016 membuatnya tertarik untuk mengikuti program tersebut. Dia bahkan sudah melakukan persiapan penghitungan jumlah tebusan, 1 hari sebelum sosialisasi oleh Presiden Joko Widodo di Medan.
"Saya minta waktu itu, kalau boleh, saya diutamakan. Jadi yang pertama juga boleh. Saya langsung minta AR [account representative] menyiapkan. Selama ini saya memang sudah melaporkan omset usaha saya setiap tahunnya melalui SPT. Tapi saya tidak tahu bagaimana harus melaporkan misalnya pemberian, dan warisan. Apalagi tebusannya lebih mahal, 30%. Sayapikir ini pengampunan luar biasa dari pemerintah, kenapa tidak dimanfaatkan," ungkapnya.
Kendati demikian, Dahli meminta Kanwil DJP Sumut I lebih banyak melakukan sosialisasi, bahkan hingga kelurahan. Pasalnya, saat dia berniat mengajukan amnesti pajak, banyak pula yang meminta penjelasan persyaratannya.
"Teman-teman banyak tidak mengerti apa yang mau dilaporkan. Kalau bisa kanwil mengundang masyarakat, agar kena sasaran. Masih banyak pengusaha yang bingung, misalnya ada usaha sampingan, melaporkannya bagaimana," pungkas Dahli.