Kabar24.com, JAKARTA – Komnas HAM menganggap upaya rekonsiliasi tidak ideal. Meski begitu Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat mengakui telah menyetujui hal itu sebagai upaya terbaik penanganan HAM berat masa lalu dalam situasi politik saat ini.
Pada rapat akhir pekan lalu bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Komnas HAM telah sepakat penangan HAM berat masa lalu melalui non yudisial atau rekonsiliasi.
“Situasi politik tidak memungkinkan, jadi daripada tidak sama sekali lebih baik ditempuh upaya keadilan yang lebih restoratif,” kata Imdadun kepada Bisnis, Minggu (7/8/2016).
Imdadun juga menyampaikan bahwa lembaga yang dia pimpin tidak pernah mendapat dukungan politik yang kuat mengenai penyelidikan HAM berat masa lalu.
Dalam penyelidikan, Kejagung sebagai penyidik tidak pernah kooperatif. Padahal Komnas HAM dalam penyelidikan membutuhkan hak penggeledahan dan penyitaan dari penyidik.
“Ini penyidik tidak kooperatif, karena juga ditekan oleh situasi politi yang tidak memungkinkan.”
Imdadun menjelaskan upaya rekonsiliasi mengarah kepada restorative justice, yakni pendekatan yang lebih mengutamakan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.
Hak-hak konstitusional korban akan dikembalikan pada prosesnya. Tentu hal itu akan dilakukan dengan catatan-catatan yang menegaskan pelanggaran HAM berat tidak bisa dibenarkan.