Kabar24.com, JAKARTA - Salah satu perkara yang ditangani bekas Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna terdakwa kasus suap penundaan putusan kasasi milik Ichsan Suaidi, adalah sengketa partai Golkar.
Hal itu terungkap dalam surat tuntutan yang diberikan Jaksa KPK. Dalam tuntutan itu disebutkan, Andri diminta besan Nurhadi yakni Taufiq untuk mengawasi enam perkara kasasi di MA. Salah satunya pengajuan kasasi oleh pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali 2014 yang diketuai Abu Rizal Bakrie.
"Taufiq yang merupakan besan Nurhadi [Sekretaris MA] meminta Andri untuk mengawasi enam perkara kasasi," tulis jaksa dalam berkas tuntutan seperti yang dikutip Bisnis.com, Jumat (5/8/2016).
Dalam putusan Kasasi Nomor 490 K/TUN/15 tersebut, Hakim Agung Imam Soebechi mengabulkan permohonan kasasi dari kubu ARB. Tak hanya itu putusan kasasi itu juga menganulir putusan banding dengan Nomor 162/B/2015/PT.TUN.JKT tanggal 10 Juli 2015 yang memenangkan Kemenkumham.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan menindaklanjuti soal peranan Nurhadi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dengan hukuman penjara selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.