Bisnis.com, JAKARTA - Selama pelaksanaan uji coba ganjil genap di beberapa jalan arteri di Jakarta ditemukan adanya sejumlah pelanggaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono menyebutkan terdapat peningkatan pelanggaran signifikan pada hari kedua pelaksanaan uji coba ganjil genap.
"Pada hari kedua terjadi peningkatan pelanggaran sebesar 113%," sebut Awi, Jumat (29/7/2016).
Dia mengatakan pada hari pertama (27/72016) terjadi 553 kasus pelanggaran yang diberi teguran tetapi pada hari kedua (28/72016) melonjak menjadi 1176 kasus.
Selama uji coba para pelaku pelanggaran hanya akan diberi sanksi teguran.
Pemberlakuan ganjil genap merupakan usaha Pemprov Jakarta untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta.
Kendaraan yang diizinkan melintas di sejumlah jalur arteri harus menyesuaikan antara tanggal dan nomor pelat kendaraan. Pada saat tanggal genap kendaraan yang diizinkan melintas hanyalah dengan plat genap sementara kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Uji coba ganjil genap dilaksanakan mulai 27 Juli hingga 26 Agustus.