Kabar24.com, JAKARTA - Tanpa persetujuan DPR, Presiden Jokowi bisa memberikan pengampunan atau amnesti terhadap mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh, Din Minimi yang telah menyerahkan diri kepada Badan Intelijen Negara (BIN).
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan hal itu dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Amnesti langkah tepat rekonsiliasi nasional?” di Gedung DPR, Kamis (4/8/2016). Nara sumber lain dalam diskusi itu adalah Deputi II BIN, Thamrin serta Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon.
Din menyerahkan diri kepada Kepala BIN Sutiyoso pada Selasa 29 Desember 2016 lalu. Penyerahan diri Din diikuti lebih dari 100 anak buah beserta belasan senjata, peluru dan magasin.
Menurut Margarito, amnesti merupakan hak politik yang bisa digunakan presiden selain memberikan abolisi. Hanya saja presiden harus meminta pertimbangan dari DPR dalam memberikan amnesti.
“Setuju atau tidak setuju DPR, presiden bisa memberikan amnesti. Yang penting ada surat permohonan pertimbangan dari presiden,” ujarnya menegaskan.
Margarito optimistis pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menemui kendala meski di dalam tubuh DPR sendiri masih terjadi perbedaan pendapat.
“Saya kira tidak ada yang paling indah kecuali memberi maaf bagi Din Minimi dan anak buahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Thamrin mengatakan bahwa alasan Din dan kelompoknya menyerahkan diri adalah karena sudah ada komitmen dengan Kepala BIN mengenai beberapa tuntutannya. Hal tersebut yang membuat hatinya melunak dan seluruh senjata api juga diserahkan kepada jenderal purnawirawan bintang tiga tersebut, ujarnya.
“Tuntutan Din Minimi tersebut di antaranya melanjutkan proses reintegrasi, kesejahteraan para janda korban konflik dan keluarga mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), meminta KPK menyelidiki penyelewengan Anggaran Belanja Pembangunan Daerah (APBD) Aceh,” ujarnya.
Selain itu, Din Minimi juga meminta pemantau independen harus terlibat pada pilkada tahun 2017 mendatang di samping pemberian amnesti kepada seluruh anggota kelompok Din Minimi yang menyerakan diri.