Kabar24.com, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menganggap pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjadi momentum mempercepat penuntasan kasus mafia hukum di MA.
Setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh aparatur penegak hukum untuk membongkar praktik "jual beli" perkara yang selama ini berlangsung di MA.
"Karena alasan darurat mafia hukum dan tidak ada halangan karena alasan tugas, sebaiknya KPK perlu melakukan percepatan penuntasan perkara ini," kata pegiat KPP Miko Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (4/8/2016).
Adapun tiga hal yang mesti dilakukan aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai berikut:
Pertama, membongkar praktek mafia hukum atau perdagangan perkara di Institusi MA. Caranya segera panggil kembali Nurhadi dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan jika bukti sudah sangat kuat serta menjerat aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam praktik mafia hukum.
Kedua, mendorong pemilihan calon Sekretaris MA yang transparan, partisipatif, kredibel, dan akuntabel. Supaya kredibilitasnya tidak diragukan, maka Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Sekretaris MA harus ditempati oleh orang-orang yang kredibel dengan latar belakang yang relevan.
Ketiga, Ketua MA sebaiknya membubarkan tim reformasi birokrasi MA yang dibentuk oleh Nurhadi dan membentuk tim yang baru dengan figur lain yang kredibel.
"Reformasi di MA juga harus dimulai dengan upaya bersih-bersih di lingkungan MA. Pimpinan MA sebaiknya tidak perlu ragu melibatkan pihak eksternal (KPK dan Komisi Negara lainnya) dan membuka diri terhadap masukan dari pihak luar dalam melakukan akselerasi reformasi di MA," pungkasnya.