Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus La Nyalla Mattalitti: Jampidsus Temui KPK

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi Ketua PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti.
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi Ketua PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti.

Arminsyah memaparkan, terkait kasus La Nyalla, dia sangat berterima kasih kepada KPK. Pasalnya berkat surat KPK persidangan terhadap La Nyalla bisa dilakukan di Jakarta.

"Iya juga terkait itu, kami terima kasih atas dukungan KPK. Karena di surat Mahkamah Agung (MA) tersebut, surat KPK menjadi pertimbangan mereka untuk menentukan lokasi persidangan di Jakarta," katanya di Kantor KPK, Jumat (29/7/2016).

Sebelumnya sempat terjadi kesimpangsiuran terkait lokasi persidangan terhadap pria yang berdomisili di Jawa Timur itu. Hal itu disebabkan penanganan perkara korupsinya ditangani Kejati Jatim, sehingga persidangan mestinya dilakukan di Surabaya.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur senilai Rp48 miliar. Dalam perkara itu, dia diduga menyelewengkan dana hibah tersebut untuk pembelian saham milik Bank Jatim.

Untuk menjeratnya sampai ke pengadilan, penyidik Kejaksaan Jawa Timur sempat beberapa kali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Hal itu dilakukan, karena gugatan praperadilan La Nyalla selalu dikabulkan oleh hakim. Untuk menjeratnya lagi, pihak kejaksaan menerbitkan surat penyidikan baru.

Namun demikian, dalam perkembangannya, kejaksaan juga mengalami kesulitan untuk melimpahkan berkas milik La Nyalla. Pelimpahan tertunda karena belum diterimanya surat eksekusi dari pengadilan. Padahal berkas milik La Nyalla sudah hampir rampung hanya menunggu surat eksekusi dari pengadilan tersebut.

Selain perkara itu, La Nyalla juga menghadapi perkara lain di KPK. Dia diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga.

KPK saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan La Nyalla dalam perkara tersebut. Sejumlah langkah sudah dilakukan, termasuk menggeledah PT Pembangunan Perumahan yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita tiga koper yang berisi berkas terkait proyek rumah sakit tersebut. PT Pembangunan Perumahan diketahui sebagai pemenang tender proyek pembagunan rumah sakit tersebut.

"Saat ini masih kami dalami, beberapa waktu lalu kami juga telah melakukan penggeledahan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Dia menjelaskan selain membahas soal perkara itu, pihak Kejaksaan juga berkoordinasi terkait perkara lainnya di antaranya pengadaan lahan di Cengkareng milik Provinsi DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper