Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggusuran Kampung Dadap: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi

Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu menemukan potensi penyimpangan dalam proses penertiban kampung dadap yang menjurus maladministrasi.
Ilustrasi: Warga kampung Dadap menggelar aksi menolak penggusuran, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (26/4/2016)./Antara-Lucky R
Ilustrasi: Warga kampung Dadap menggelar aksi menolak penggusuran, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (26/4/2016)./Antara-Lucky R

Kabar24.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia memaparkan hasil investigasi terkait laporan warga Kampung Dadap atas penataan bangunan milik warga Kampung Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

Dalam investigasi tersebut, lembaga negara pengawas pelayanan publik itu menemukan potensi penyimpangan dalam proses penertiban kampung dadap yang menjurus maladministrasi.

"Temuan lapangan Tim kami menemukan dua bentuk maladministrasi berupa pengabaian hukum dan tindakan melampaui wewenang dalam penertiban (penggusuran) bangunan milik warga," kata Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2016).

Dia menambahkan, laporan itu sebenarnya sudah sampai ke tahap konsiliasi namun dinilai tidak berhasil menemukan kesepakatan antara warga dan Pemerntah Kabupaten Tangerang. 

Oleh karena itu pihak Ombudsman yang diwakili oleh Amzulian Rifai Ketua Ombudsman RI dan Alamsyah Saragih akan menyerahkan rekomendasi dan saran terkait dengan permasalahan tersebut.

Dalam rekomendasi dan saran ada beberapa fokus yang menjadi sasaran, yaitu soal rencana penataan Kampung Dadap, seputar status lahan dan pemberdayaan ekonomi warga.

“Terkait dengan Penataan Kampung Dadap Ombudsman RI akan mengeluarkan sembilan rekomendasi dan dua saran, baik untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait lainnya,” imbuhnya.

Adapun rekomendasi tersebut akan diterima Pemerintah Kabupaten Tangerang selaku perencana dan pelaksana penataan Kampung Dadap. Selain Pemkab Tangerang ada enam instansi terkait yang akan menerima rekomendasi dan saran tersebut. 

Instansi terkait lainnya adalah Angkasa Pura II (Persero), Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Universitas Gadjah Mada, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Pemerintahan Provinsi Banten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper